SOROTAN: Fluktuasi Dana BOS SDN 7 Kaur: Hak Sekolah atau Pertanyaan Publik?

Opini:
Oleh: Roni Aprizal

KAUR TENGAH, KP — Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan urat nadi bagi keberlangsungan dunia pendidikan dasar di Indonesia. Dana yang bersumber dari anggaran negara ini idealnya dialokasikan secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu belajar siswa. Namun, potret serapan anggaran di SDN 7 Kaur, Kabupaten Kaur, Bengkulu, sepanjang tahun anggaran 2025 menyisakan sejumlah catatan penting yang patut dipertanyakan dari kacamata publik.

Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah berakreditasi B yang berlokasi di Padang Hangat ini mengelola total dana BOS sebesar Rp 65.660.000 pada tahun 2025. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap berimbang, masing-masing senilai Rp 32.830.000, untuk membiayai kebutuhan 67 siswa penerima. Jika mencermati rincian penggunaannya, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah prioritas belanja sekolah ini sudah benar-benar linier dengan kebutuhan fasilitas fisik yang minim?

Sebagai sekolah yang hanya memiliki 5 ruang kelas dan 1 ruang perpustakaan, alokasi anggaran operasional SDN 7 Kaur menunjukkan lompatan angka belanja yang dinamis antar-tahap. Sorotan pertama tertuju pada sektor pengembangan perpustakaan. Pada tahap pertama, anggaran yang digelontorkan terbilang besar, yakni mencapai Rp 9.566.000. Angka ini kemudian menyusut drastis menjadi Rp 3.000.000 pada tahap kedua. Mengingat sekolah ini hanya memiliki satu ruang perpustakaan, publik tentu berharap serapan dana belasan juta rupiah tersebut mewujud dalam bentuk penambahan koleksi buku berkualitas atau digitalisasi literasi yang nyata bagi siswa.

Catatan kritis berikutnya ada pada fluktuasi pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada tahap pertama, sekolah mengalokasikan Rp 4.134.000 untuk perawatan fisik gedung. Namun yang menarik, anggaran pemeliharaan ini justru berubah menjadi Rp 0 pada tahap kedua. Sebagai gantinya, sekolah mendadak memprioritaskan penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 12.000.000 pada tahap akhir tahun. Pengalihan fokus anggaran yang cukup masif dari perawatan fisik ke belanja multimedia ini memicu tanda tanya: apakah infrastruktur kelas yang ada sudah cukup prima sehingga biaya pemeliharaan bisa dinolkan? Ataukah pengadaan multimedia tersebut merupakan kebutuhan mendesak yang mendesak perawatan fasilitas utama?

Di sisi lain, biaya administrasi kegiatan sekolah juga merangkak naik secara signifikan dari Rp 3.064.000 di tahap pertama menjadi Rp 5.616.000 di tahap kedua. Sebaliknya, pos pembayaran honor guru justru menurun dari Rp 9.600.000 menjadi Rp 6.000.000.

Fluktuasi angka-angka ini sejatinya merupakan hak prerogatif manajemen sekolah melalui sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kendati demikian, asas keterbukaan informasi publik menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat, khususnya para wali murid di Kaur Tengah, berhak mengetahui apakah setiap rupiah dari Rp 65,6 juta dana BOS tersebut telah dikonversi menjadi kualitas pendidikan yang lebih baik, atau sekadar habis untuk urusan administratif.

Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak demi memastikan masa depan 67 anak bangsa di SDN 7 Kaur tidak dikorbankan oleh tata kelola anggaran yang kurang tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *