Razia Ternak Berkeliaran,: Satpol PP Kaur Sisir Kelam Tengah

KAUR, KHABAR PUBLIK.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bergerak cepat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak. Hari ini, Rabu (26/11/2025), tim Satpol PP Kabupaten Kaur menyisir area Kecamatan Kelam Tengah sebagai fokus operasi penertiban.

​Langkah tegas ini diambil bukan sekadar untuk menjaga estetika dan ketertiban umum semata, melainkan juga bertujuan krusial untuk meminimalisir potensi gangguan lingkungan serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang sering diakibatkan oleh hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan raya atau fasilitas publik.

​”Penertiban ini adalah upaya kolektif kita untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib. Hewan ternak yang berkeliaran di area publik, sawah, atau jalan raya, menimbulkan bahaya serius bagi pengendara dan mengganggu aktivitas warga,” ujar Kasat Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, di lokasi penertiban.

​Budi Sastra Hermawan juga menegaskan bahwa operasi ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia mengimbau seluruh pemilik ternak di Kabupaten Kaur untuk patuh pada ketentuan yang berlaku, yaitu dengan cara mengandangkan atau mengikat hewan ternak mereka di lokasi yang telah ditetapkan.

​”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Jangan biarkan hewan ternak Anda melintas atau beraktivitas di fasilitas umum, jalur kendaraan, maupun area pertanian. Kesadaran dan kepatuhan ini adalah kunci untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bersama di seluruh wilayah Kabupaten Kaur,” tutupnya.

​Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mengelola hewan ternak dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan Kabupaten Kaur yang lebih tertib, bersih, dan bebas dari insiden lalu lintas.

(RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *