Proyek Miliaran Pengadilan Agama Kaur Disorot, K3 PT Keraton Abadi Nusantara Dinilai Rapuh

KAUR, Khabar Publik.Com – Proyek pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Kaur kini tengah menjadi pusat perhatian. Meski menelan dana APBN tahun 2026 sebesar Rp 2,9 miliar, pelaksanaan di lapangan justru diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) pada Selasa (28/04/2026), menunjukkan pemandangan yang kontras dengan nilai proyek yang fantastis. Banyak pekerja di bawah naungan PT Keraton Abadi Nusantara terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm safety, rompi reflektif, hingga sepatu keamanan.

Ketua AJB Kabupaten Kaur, Khairul Ikshan, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun PT Gading Peruna Citra Engineering selaku konsultan pengawas.

“Penggunaan APD adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Pihak kontraktor seharusnya memperketat pengawasan karena risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Jangan sampai proyek besar, tapi keselamatan manusia dianggap sepele,” tegas Khairul.

Secara hukum, kewajiban penyediaan APD telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berisiko pada keselamatan jiwa, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana kurungan.

Senada dengan hal tersebut, warga di sekitar lokasi proyek juga mulai bersuara. Mereka berharap proyek pemerintah ini bisa menjadi teladan dalam profesionalitas kerja. “Kecelakaan tidak bisa diprediksi, pencegahan adalah kuncinya,” ujar salah satu warga setempat.

Sebagai informasi, proyek lanjutan ini dikerjakan dengan nilai kontrak tepatnya Rp 2.955.369.000,00. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola proyek maupun kontraktor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan pelanggaran K3 tersebut di lapangan.

Pewarta: Roni Afrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *