Peluang Emas! Warga Kaur Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Akhir September

KAUR, KHABAR PUBLIK.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur menerbitkan imbauan penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk segera mengambil kesempatan dalam program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2026.

Melalui program stimulus ini, para wajib pajak yang memiliki keterlambatan administrasi mendapatkan dispensasi khusus berupa penghapusan denda. Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial sekaligus memicu kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara.

Kepala Bidang Pendapatan dan Pajak BPKAD Kabupaten Kaur, Purwanto, menegaskan bahwa perpanjangan masa pemutihan ini sengaja dihadirkan demi menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Kaur, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Kebijakan ini sengaja diperpanjang agar lebih banyak masyarakat terbantu dan tidak terbebani biaya tambahan denda,” ujar Purwanto pada Senin (14/09/2026).

Purwanto juga memaparkan kontribusi nyata dari setiap rupiah pajak yang disetorkan oleh masyarakat. Pendapatan daerah dari sektor ini nantinya dialokasikan langsung untuk mendanai berbagai proyek vital di Kabupaten Kaur, seperti perbaikan akses jalan, peningkatan mutu fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga optimalisasi pelayanan publik.

“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali berputar untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Kaur sendiri. Mari kita taati aturan, selesaikan kewajiban pajak kendaraan, dan bersama-sama kita bangun Kabupaten Kaur yang lebih baik,” tuturnya secara optimis.

Guna mengantisipasi lonjakan antrean menjelang penutupan program, BPKAD mengimbau warga agar tidak menunda pengurusan dokumen hingga hari-hari terakhir. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal ke titik-titik layanan resmi yang telah disediakan.

Bagi warga Kaur yang ingin mengurus pemutihan pajak, berikut adalah rincian lokasi dan jadwal pelayanan praktis yang bisa diakses:

Pusat Layanan Induk:

Lokasi: Kantor Induk Samsat Kaur, Gedung Mal Pelayanan Publik, Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Bengkulu (Kode Pos: 38963).

Waktu Operasional:

  • Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
  • Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB
  • Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Alternatif Layanan Tambahan:

Samsat Desa / Samsat Keliling (Samling): Beroperasi secara berkala di Bank Bengkulu KCP Nasal (Kecamatan Nasal), titik layanan Kecamatan Tanjung Kemuning, serta Kantor Camat Kaur Utara.

Akses Digital: Pembayaran praktis tanpa antre bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, bank mitra resmi, dan platform pembayaran elektronik yang sah.

Persyaratan Dokumen:
Masyarakat diwajibkan membawa dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta berkas pendukung administrasi kendaraan lainnya.

Pewarta: Roni Aprizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *