Eksklusif: ASN Narapidana Korupsi di Kaur Diduga Masih Terima Gaji, BKPSDM Jadi Sorotan
KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM – Integritas sistem birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kaur kembali diguncang isu miring. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berstatus sebagai terdakwa, bahkan sedang menjalani masa hukuman di penjara akibat kasus korupsi, disinyalir masih menerima kucuran gaji pokok secara rutin setiap bulannya.
Fenomena ini mencuat ke publik dan memicu kecaman keras. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur dituding lalai dan seolah “tutup mata” terhadap status hukum pegawainya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi kelalaian ini diduga telah berlangsung lama. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun 2023. Meski empat oknum ASN Dinas Kesehatan telah ditahan, status administratif kepegawaian mereka di BKPSDM masih dipertanyakan.
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sipta Miarif, saat dikonfirmasi melalui Kepala bendahara Dinkes, Andika membenarkan bahwa mantan kepala dinas dan dua mantan kepala puskesmas yang terlibat kasus tersebut masih tercatat menerima gaji.
“Untuk mantan kepala dinas dan dua kepala puskesmas itu betul masih mendapatkan gaji. Untuk pegawai lainnya tidak terdaftar di Dinas Kesehatan, namun kemungkinan besar masih menerima (gaji) karena mereka satu paket, hanya saja tempat tugas terakhirnya bukan di Dinkes lagi,” ungkap Andika, Senin (20/04/2026).
Pembiaran ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada Pasal 87 ayat (4) huruf b secara tegas menyebutkan bahwa ASN yang dihukum penjara berdasarkan putusan inkrah karena tindak pidana jabatan wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Aturan tersebut diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa ASN yang di-PTDH kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji dan tunjangan.
“Jika sudah divonis dan di penjara, statusnya bukan lagi pegawai aktif. Mengapa gaji masih cair? Ini menunjukkan kelemahan sistemik dan buruknya koordinasi antar instansi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kaur yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini mendesak BKPSDM Kabupaten Kaur untuk bersikap proaktif dan tidak menunggu bola dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Kelalaian dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Publik menuntut adanya audit total terhadap data ASN yang bermasalah hukum serta mendesak pemerintah daerah untuk menarik kembali dana yang telah dibayarkan secara tidak sah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Kaur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian administratif yang mencederai semangat reformasi birokrasi di Bumi Se’ase Seijean tersebut.
Pewarta: Roni Afrizal