Dinkes Kaur Alokasikan Rp42 Juta untuk Pemeliharaan Kendaraan Dinas Eselon II Tahun 2026
KAUR, KP — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur memastikan kelancaran mobilitas operasional jabatan pimpinan tinggi pratama dengan menganggarkan dana pemeliharaan kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil guna menjaga performa dan aset daerah tetap dalam kondisi optimal dalam menunjang pelayanan publik.
Berdasarkan data rencana umum pengadaan, paket pengerjaan ini bertajuk Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan. Pengadaan berskala satu paket ini secara spesifik ditujukan untuk kendaraan dinas operasional Pejabat Eselon II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Program pemeliharaan ini didanai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu sebesar Rp42.340.000. Pemanfaatan jasa pemeliharaan ini dirancang berlangsung sepanjang tahun, dimulai sejak Januari 2026 hingga Desember 2026 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sipta Miarip, SE., membenarkan adanya pengalokasian anggaran tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/10/2026), ia menjelaskan bahwa perawatan berkala sangat krusial untuk memastikan kendaraan dinas selalu siap pakai tanpa kendala teknis di lapangan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Kesehatan dalam menerapkan manajemen aset yang akuntabel. Melalui perawatan yang terencana dan terukur, diharapkan usia pakai kendaraan dinas dapat lebih panjang, sekaligus meminimalisasi risiko kerusakan berat yang justru dapat membengkakkan biaya perbaikan di masa depan.
(Roni Aprizal)