Dinas Perhubungan Kaur Alokasikan Anggaran 2026 untuk Perlengkapan Jalan dan Perizinan Parkir
KAUR, KHABAR PUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Perhubungan mulai memetakan rencana kerja untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah item kegiatan prioritas telah disiapkan, mulai dari pengawasan lalu lintas hingga penyediaan ratusan unit perlengkapan jalan di wilayah Kabupaten Kaur.
Fokus utama dalam program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2026 mencakup manajemen rekayasa lalu lintas serta penguatan sistem perizinan. Salah satu poin penting adalah alokasi sebesar Rp35.000.000 yang diperuntukkan bagi fasilitasi izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir yang terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Selain perizinan, Dinas Perhubungan juga memprioritaskan keamanan jalan raya. Anggaran sebesar Rp50.000.000 telah diplotkan untuk pengadaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota dengan target ketersediaan sebanyak 100 unit perlengkapan baru.
Tak hanya teknis di lapangan, urusan penunjang pemerintahan juga menjadi perhatian. Dana sebesar Rp70.000.000 dialokasikan untuk administrasi umum, khususnya penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD guna memastikan sinkronisasi program kerja sepanjang tahun.
Berikut adalah rincian beberapa item kegiatan Dinas Perhubungan Kaur untuk tahun 2026:
- Manajemen & Rekayasa Lalin: Pengawasan dan pengendalian efektivitas kebijakan jalan kabupaten (Rp40.000.000).
- Fasilitas Parkir: Penerbitan izin dan pemenuhan persyaratan fasilitas parkir berbasis elektronik (Rp35.000.000).
- Perlengkapan Jalan: Penyediaan 100 unit perlengkapan jalan di titik-titik strategis (Rp50.000.000).
- Administrasi Umum: Penyelenggaraan 20 laporan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD (Rp70.000.000).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas Perhubungan terkait detail teknis peruntukan anggaran tersebut dan titik lokasi mana saja yang akan menjadi prioritas pemasangan perlengkapan
(**)