Anggaran “Natura” Disdikbud Kaur Miliaran Rupiah Disorot, Aroma Monopoli dan Mark-Up Merebak

KAUR, KHABARPUBLIK.COM – Pelaksanaan belanja natura, pakan natura, serta pengisian tabung gas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah “mikroskop” publik. Pengadaan yang menelan dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat sarat masalah, mulai dari indikasi pengkondisian penyedia hingga ketidakwajaran harga satuan barang.

​Berdasarkan data yang dihimpun tim media, total realisasi belanja tersebut mencapai angka yang fantastis dengan keterlibatan sejumlah perusahaan yang memiliki kemiripan nama. Hal ini memicu spekulasi adanya afiliasi tertentu atau upaya pemecahan paket untuk menghindari tender terbuka.

Rincian Belanja Fantastis

​Data menunjukkan aliran dana mengalir ke beberapa entitas usaha, di antaranya:

  • UD PP Mandiri: Meraup kontrak senilai Rp1.656.717.500 untuk belanja natura/pakan, ditambah Rp89.181.000 untuk pengisian tabung gas.
  • UD Mandiri Sejahtera: Mengelola dana sebesar Rp2.932.181.500 untuk kategori belanja yang serupa.
  • UD Hasan Mandiri Sejahtera: Tercatat mengelola paket belanja bahan pokok dengan rincian item yang mencengangkan, seperti beras kualitas medium II senilai Rp1,2 miliar, cabe merah kering Rp215 juta, hingga daging sapi yang mencapai Rp191 juta.

​Munculnya nama-nama penyedia yang serupa (menggunakan unsur nama “Mandiri”) menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini sebuah kebetulan, ataukah ada skenario pengkondisian penyedia demi kepentingan oknum tertentu?

Sederet Pertanyaan Kritis untuk Disdikbud

​Publik kini mendesak transparansi dari pihak Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdikbud Kaur. Beberapa poin krusial yang perlu diklarifikasi antara lain:

  1. Legalitas & Mekanisme: Apakah pengadaan ini melalui prosedur e-katalog yang benar atau penunjukan langsung yang dipaksakan?
  2. Urgensi Barang: Apa urgensi pengadaan cabe merah kering senilai ratusan juta rupiah dan pakan natura dalam lingkup Dinas Pendidikan?
  3. Kaitan Antar Penyedia: Mengapa pengadaan dipecah kepada dua atau tiga penyedia dengan profil nama yang hampir identik dalam tahun anggaran yang sama?
  4. Kesesuaian Harga: Mengingat nilai kontrak yang besar, apakah harga satuan yang dipatok sudah sesuai dengan harga pasar atau justru terindikasi mark-up?

Tabrak Aturan dan Mandat Presiden

​Dugaan penyimpangan ini dinilai bertentangan dengan semangat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Selain itu, praktik ini berpotensi bersinggungan dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jika ditemukan bukti kerugian negara.

​Kondisi ini seolah menampar peringatan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang berkali-kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan tanpa celah korupsi.

​”Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan anggaran dan praktik kotor dalam birokrasi,” tegas Presiden dalam pidatonya baru-baru ini.

Desakan Audit Menyeluruh

​Merespons kegaduhan ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak Inspektorat DaerahBPK, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap dokumen perencanaan (RAB), SPK, hingga fisik barang yang disalurkan.

​Transparansi dari Disdikbud Kaur sangat dinantikan guna memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk memperkaya lingkaran penyedia tertentu. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *