Ungkap Kasus Penembakan Rahimandani, SPRI Akan Audensi Ke Polda Bengkulu.
2 min readKAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Kembali mengingat tragedi yang menakutkan di Provinsi yang telah diketahui terjadi penembakan beberapa bulan yang lalu terhadap calon DPD RI Rahimandani sampai saat ini belum juga terungkapkan, sehingga membuat DPD SPRI Bengkulu akan segera lakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kendala sampai oknum pelaku penembakan tersebut belum sampai ditangkap, Minggu 12/03/2023.
Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto “Dengan sampai saat ini pelaku penembakan Rahimandani beberapa waktu yang lalu belum ditangkap oleh Tim Polda Bengkulu, membuat Organisasi Pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Bengkulu akan segera melakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kenapa pelaku penembakan Rahimandani belum juga segera ditangkap.” Jelas Aprin
Terkait penyitaan senjata Api milik mantan Bupati Kaur Gusril Pausi juga perlu kami pertanyaan kepada Polda Bengkulu apakah kepemilikan senjata tersebut sudah memenuhi prosedur yang ada sesuai peraturan yang berlaku.
Sebab hal ini penting kami pertanyakan ke Polda Bengkulu agar tidak menimbulkan tafsir-tafsir ditengah-tengah masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Kaur saat ini,” Tegas Aprin
Kita sudah tau bahwa kasus penembakan Rahimandani ini sudah ada instruksi dari Kapolri untuk segera di ungkap namun sampai kini kasus ini masih belum ditemukan pelaku nya, sehingga tak bisa dibendung argumentasi dimasyarakat yang membuat Simpang siur akan informasi saat ini.
Kita sangat tau bahwa regulasi akan kepemilikan senjata seperti:
1.Perkap Senpi Organik Polri
2.Kep.Kapolri No. skep/82/ii/2004 jo.r/13/i/2005
3.PERATURAN penggunaan senjata api Polri.
4.Perkap No. 11 Tahun 2017.
5.Contoh surat izin KEPEMILIKAN senjata api.
6.Kualifikasi pemegang senpi sesuai perkep no. 1 tahun 2009
Ini yang akan menjadi bahan pertanyaan kami kepada Kapolda Bengkulu Beberapa waktu yang akan datang,” tutup Aprin.
Dari pihak polda bengkulu konfirmasi masih di upayakan (Roni Afrizal)