Transportasi Sekolah di Kabupaten Kaur Dapat membantu Ekonomi Masyarakat.
2 min read
KAUR ~ Layanan transportasi sekolah merupakan sarana transportasi bagi siswa untuk kelancaran proses belajar mengajar. Siswa akan merasa aman dan dapat masuk atau pulang sekolah dengan waktu yang tepat.
Layanan transportasi ini biasa disebut dengan layanan antar jemput siswa karena transportasi ini selalu menjemput dan mengantar siswa mulai dari rumah ke sekolah sampai siswa tersebut pulang ke rumahnya.
Adanya layanan transportasi sekolah ini, siswa tidak akan terlambat ke sekolah dan tentunya para orang tua akan merasa terbantu sampai kepala bidang Angkutan Dishub Kaur, Hengki Firmansyah S.sos saat di bincangi di ruang kerjanya.
Pelayanan transportasi sekolah pada prinsipnya sama dengan layanan khusus lainnya, yakni penyediaan fasilitas guna mencapai tujuan pendidikan. Hanya bidang yang digarap dan fasilitasnya yang berbeda.
Bus sekolah digunakan untuk mengangkut anak-anak sekolah antara rumah mereka ke sekolah apabila tempat tinggal mereka terlalu jauh untuk ditempuh dengan berjalan kaki.
Hanafi salah satu warga kecamatan Kaur Selatan menyampaikan bahwa dengan adanya angkutan sekolah yang di sediakan pemerintah sangat membantu kami yang Ekonominya lemah, kami perharinya terbantukan lebih – kurang Rp5000, jika kita hitung selama 26 hari, maka keringan kami mencapai Rp 130.000.
Hengki juga menjelaskan bahwa saat ini ke 33 unit Mobil yang di sediakan oleh Pemda Kaur melalui Dinas Perhubungan dalam kondisi baik dan di operasikan semua sesuai dengan wilayah kerja Masing – masing.
Dari ke 33 unit mobil yang tersedia di bagi di 15 kecamatan, untuk kecamatan Kaur Selatan memang ada 3 unit yang di sediakan, mengingat jumlah sekolahnya lebih banyak di banding kecamatan lainnya imbuh Hengki.
Hengki juga menjelaskan mengenai BBM yang di sediakan tidak sama, kalau untuk Mobil jenis mini bus, 30 liter perminggunya, sementara untuk jenis bus, 60 liter, jadi tidak ada alasan kalau mobil tidak operasi dengan alasan tidak ada BBM.
Jadi kami juga berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada kami jika mengetahui adanya mobil angkutan sekolah yang tidak beroperasi, apa alasan mereka, jika memang ada keperluan yang bersifat mendesak.
“Sopir yang bersangkutan harus menyampaikan ijin sehari sebelumnya, baik ke pihak sekolah, maupun ke Dishub, agar dewan guru bisa menyampaikan kepada siswanya, sehingga para siswa dapat mencari solusi lain, selama angkutan belum ada,” pungkas Hengki Firmansyah S.sos.( ROZI).