09/09/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Ternak Tetap Saja Berkeliaran, Kesadaran Masyarakat Di Nanti

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Pemerintah kabupaten Kaur terus berupaya untuk menertibkan hewan ternak yang ada di kabupaten Kaur dengan cara membuat Perda tentang hewan ternak, agar hewan ternak tidak lagi di lepas sembarang tempat.

Sebagaimana temuan di lapangan, hingga Jumat kemaren 04/03/2022, hewan ternak berkaki 4 yang berkeliaran di Jalan Jalur dua menuju perkantoran Pemda di Padang kempas masih saja berkeliaran seolah tak bertuan.

TM salah satu warga yang tinggal di sekitaran Padang Kempas menyampaikan bahwa yang menjadi penyebabnya masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran ini di sebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik ternak, sebab kalau perda saya rasa sudah cukup bagus, namun jika tidak di iringi oleh kesadaran si pemilik ternak, maka sulit untuk menegakkan aturan tersebut.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Sat Pol PP) Darlius, SPd melalui Kepala Bidang Penegakan dan Pengawasan hewan ternak, Norman Sepdianto saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Dinas Pol PP siap melaksanakan penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran, tetapi sulit akan bisa terwujud apapun bentuknya pekerjaan, apalagi tentang penegakan Perda, jika hanya sepihak saja, melainkan dari berbagai sisi harus menyadari hak dan kewajibannya, jika kita saling menyadari hak dan kewajiban, maka sesulit apapun pekerjaan itu pasti akan berhasil ucap Norman.

Norman juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kaur, terutama yang memiliki hewan ternak berkaki 4, mari kita bersama – sama menjadikan Kaur ini lebih baik dan maju, tampa adanya kesadaran kita, maka seketat apapun aturan itu, maka seolah Sia- Sia.

Penegakkan perda hewan ternak No 04 tahun 2020. pasal 11 yang berbunyi Sebagaimana Ketentuan ayat Pasal telah diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 11 (1 Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas,
atau membiarkan hewan ternaknya lepas berkeliaran di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp 6. 000.000,00 (enam juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Jika kita memperhatikan Perda ternak tersebut, rasanya Pemerintah sudah cukup untuk menertibkan hewan ternak berkaki 4, tinggal kesadaran Pemilik ternak / SDM kita yang perlu di tingkatkan tutup Norman Sepdianto S.sos kepada Khabarpublik.com di ruang kerjanya Jum’at 04/03/22 .( ROZI )

Tinggalkan Balasan