Terkait Foto Mesra Oknum “Kapus,” ini Tanggapan Kepala Inspektur Daerah Kaur
2 min read
KAUR ~ Kepala Inspektur Daerah kabupaten Kaur menanggapi atas beredarnya berita miring tentang foto mesra salah satu oknum
ASN yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Linau Kecamatan Maje kabupaten Kaur atas foto mesranya bersama wanita cantik yang sempat beredar di medsos belum lama ini.
Menanggapi peristiwa tersebut bahwa perbuatan oknum tersebut tentunya sudah termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik PNS, dan mencoreng nama baik Instansi tempat dia bertugas, kabupaten Kaur pada umunya.
Lanjutnya, meskipun Foto Mesra tersebut sudah beredar baik itu di Medsos Fb dan pemberitaan di media Online, kami pihak Inspektorat belum dapat untuk memperoses lebih jauh, sebab ada Tim BINAB, ujar kepala Inspektur Daerah Kaur, Harika. Jum’at 25/03/22
Harika juga menyampaikan bahwa ASN mempunya aturan tentang dugaan pelanggaran disiplin ASN, Hukuman disipilin mempunyai pengertian sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu; hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
Mengenai pelanggaran yang di maksud meliputi Pembicaraan, Tulisan atau perbuatan, sementara yang di lakukan oleh oknum ini adalah berbentuk perbuatan, tapi untuk lebih jelasnya mengenai sanksi apa yang di jatuhkan, maka kita akan menerima hasil pemeriksaan dari TIM BINAB.
“TIM BINAB Juga tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan, hal itu juga ada aturannya, jadi untuk saat ini kita belum dapat menyampaikan, apakah yang bersangkutan bisa di jatuhi sanksi atau tidak, kita tunggu saja dulu perkembangannya,” tutup Harika. (Rozi).