Terindikasi Mark Up, Masyarakat Minta Ipda Kaur Audit Khusus DD Datar Lebar II.
2 min read
KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Datar Lebar II Kecamatan Lungkang Kule kabupaten kaur diduga syarat penyimpangan. Kenapa tidak beberapa Item pembangunan sudah berjalan namun tidak ada keterbukaan dengan masyarakat.
Diduga Kepala Desa (Kades) Datar Lebar tersebut tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang penggunaan dana yang bersumber dari APBN.
Dari hasil penelusuran di lokasi oleh tim media ini terbukti di beberapa item kegiatan fisik seperti , pembangunan jembatan, pembangunan sumur bor dan pembangunan plat duiker serta pengerasan badan jalan tanpa memasang papan informasi anggaran. Senin 14/07/2024
Padahal sudah jelas dalam UU keterbukaan Informasi Publik no 14 Tahun 2008 bahwa informasi seperti penggunaan anggaran tentang APBDes dan Kegiatan Lainnya harus memperlihatkan jumlah anggaran dan sumber mata anggaran, serta nilai anggaran.
Saat di konfirmasi kepala Desa (Kades) Datar Lebar II mengatakan , mengakui hal tersebut salah, dengan alasan sengaja tidak memasang papan informasi takutnya di rusak oleh warga.
“Ya kami akui bahwa hal tersebut salah, dengan tidak di pasangnya papan informasi, sengaja kita tidak pasang takut di rusak warga,” kilahnya kades.
Namun ada hal yang janggal ketika di tanya di beberapa Item kegiatan kades tersebut tidak tahu jumlah anggaran nya. Seperti Anggaran Sumur bor, Plat Dueker, dan Jembatan
“Saya tidak mengetahui pasti berapa anggaran tersebut, untuk sumur Bor itu berkisar Rp.150.000.000 , lebih katanya. Dan untuk pekerjaan itu saya pihak ketiga kan dengan sistim di borong upahnya berkisar Rp 45.000.000 diluar pembangunan towernya. Untuk Plat Duiker dan Pengerasan badan jalan itu jumlahnya Rp. 20.000.000 lebih lah katanya. Dan untuk Pembangunan Jembatan jumlah juga saya tidak tahu pasti , tapi yang jelas besarnya Rp.130.000.000 an lebih terkait pembuatan bangunan Jembatan benar juga itu telah kami borong kan dengan pihak ke tiga dengan upah Rp.30.000.000.” tukas Kades.
Dikatakannya Dan juga terkait jembatan itu memang tidak memakai Abutment, tetapi memang di dalam Rab fisik itu semua lantai bawah dan pondasi tiang semua di cor Dengan ketebalan 30 cm.
Dari hasil penelusuran di lokasi dan keterangan kades, masyarakat menduga ad indikasi kerugian negara, karena ada hal yang ditutup-tutupi
Dengan demikian kami selaku pihak masyarakat berharap dan meminta kepada inspektorat Daerah (Ipda) kabupaten kaur untuk segera melakukan pengauditan Khusus dana desa tahun 2024, Ke Desa Datar Lebar ll karna di Duga banyak terjadi Mark up di dalam penggunaan dana desa baik itu tahun 2023 dan 2024.
(**)