08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Terdapat Dua Opsi Izin Tempat Usaha  Parkir Pantai Laguna, Membuat Pengunjung Bingung

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Parkir adalah memberhentikan dan menempatkan kendaraan bermotor baik roda Dua maupun roda 4 atau lebih dalam satu waktu tertentu ditempat parkir yang telah disediakan/di bahu jalan, untuk itu pengelola Pelataran parkir harus menyiapkan pelayanan dan tempat parkir yang disediakan oleh pihak ketiga dengan memungut bayaran.

Pungutan yang di lakukan terhadap pengguna parkir harus sesuai dengan Dasar Hukum. Sebagaimana Peraturan Daerah kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2004 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, tempat khusus parkir dan perijinan pelataran parkir menjadi acuan pengelola parkir dengan ketentuan kendaraan Roda 4 Rp 4000 persatu kali parkir, sementara untuk kendaraan Roda dua Rp 2000 sekali Parkir.

Namun sangat di sayangkan, seperti yang terjadi dalam Pengelolaan parkir di lokasi Pantai Laguna Desa Merpas kecamatan Nasal tidak sesuai dengan surat izin yang di keluarkan oleh pihak kantor Pelayanan Terpadu Satu pintu (KPTSP) Kaur.

Di mana dalam izin tersebut tertulis untuk kendaraan Roda empat Rp 2000, sedangkan Roda dua Rp 1000. Surat Izin usaha tersebut di terbitkan dengan Nomor :503/007/DPM-PTSP/KK/1/2022. yang di tandatangani oleh Alfian SH.MM pada tanggal 04 /01/2022. Surat izin tersebut terdapat dua opsi telah di keluarkan dengan No surat, hari, tanggal, bulan, dan tahun yang sama. Tentunya hal tersebut membuat pengunjung merasa bingung.

“Kepala KPTSP Kaur Saryoto S
.Sos M. ing. melalui Kabid Perizinan Penanaman modal dan pengawasan Sipdiono menjelaskan bahwa Surat izin yang di terbitkan tersebut ada tidak benar, sebab walapun izin usaha tersebut terdapat dua opsi hanya satu yang benar, dan sudah di lakukan perbaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. bahwa tarif parkir yang berlaku untuk Roda 4 Rp 4000 , roda 2 Rp 2000.

Lanjut Sipdiono, di harapkan kepada pengelola parkir pantai Lagunq agar memasang Surat izin yang sudah di perbaharui di tempat yang mudah di lihat oleh pengunjung, agar tidak terjadi kesalah pahaman antara pengunjung dan petugas lapangan ujar Sipdiono kepada Khabarpublik.com Kamis 17/02/22. ( Rozi ).

Tinggalkan Balasan