14/09/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Tempo Sehari, Kadis PMD Kaur Terjerat 2 Kasus Korupsi

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR-
Belum lama ini Kabupaten Kaur di hebohkan oleh dugaan Pungutan Liar {pungli} Nomor Induk Perangkat Desa {NIPD} yang menyeret salah satu perangkat Desa di kecamatan kaur tengah dengan inisial HS yang mana setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pemeran utama dalam kasus pungli NIPD terkuak juga,ternyata seorang petinggi Eselon II di Dinas PMD dengan inisial H A.


Selain terjerat Kasus Pungutan Liar(pungli) Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD). AS juga ternyata menjadi Tersangka Kasus pembangunan embung di Desa Babat tahun anggaran 2019 lalu. sebelumnya sudah menetapkan tersangka lain,yakni SI selaku Kepala Desa Babat Masih hitungan jam [Dihari yang sama red] setelah ditetapkan tersangka (Tsk) dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur, Kamis (18/3/2021). Kadis PMD inisial As ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus korupsi pembangunan embung Desa Babat Kecamatan Tetap.

Saat Jumpa Pers,kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH,menjelaskan kepada awak media di Gedung kejaksaan kaur,yang di dampingi oleh Kasi Pidana Khusus {Pidsus} Alman Noveri, SH. MH, menjelaskan bahwa Dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur ini, penyidik Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp 148,7 juta. Penyidik Kejari sebelumnya sudah menetapkan Kepala Desa Babat inisial Si sebagai Tersangka dan saat ini sudah ditahan,tinggal menunggu putusan lagi.

Penyidik Kejari memeriksa Kadis PMD As setelah berkoordinasi dengan Polres Kaur. Setelah menjalani pemeriksaan, As ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan embung desa tahun 2019 lalu menyusul Tersangka mantan Kades Babat Si.

Lanjut Kajari Kaur, Kadis PMD ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi pembangunan embung Desa tahun 2019 dengan total anggaran Rp 320 juta dan kerugian negara mencapai Rp 148,7 juta. serta yang menjadikan Tersagka ini karena menerima Imbalan sejumlah 10 juta rupiah dari SI.

“Kadis PMD ditetapkan sebagai Tsk penyidik Pidsus Kejari Kaur. Sebelumnya, Kejari sudah berkoordinasi dengan unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur guna pemeriksaan Kadis PMD,” ujar Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Alman Noveri.

Pewarta: (Pachroul Rozi)

Tinggalkan Balasan