“Tambak Udang di Kaur Diduga belum Kantongi Izin Pengelolaan Air Laut.”
2 min readKAUR ~ Perusahaan Tambak Udang di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, tumbuh pesat, mengingat usaha tambak Udang sangatlah menjanjikan, hal ini terbukti setiap tahunnya pengusaha tambak Udang di Kaur selalu bertambah.
Namun sangat di sayangkan, pengusaha yang ada di kabupaten Kaur, dari puluhan tambak yang ada, di duga hanya segelintir perusahaan yang berjalan sesuai perundang- undangan yang berlaku,
Ada beberapa item perizinan yang harus di miliki oleh perusahaan tambak Udang dari 11 instansi yang berbeda, di antaranya :
Izin pengelolaan Tanah(IPPT) yang di keluarkan oleh Bupati, Advice planning(Bappeda/PU) dari Bappeda, SIUP Perikanan dari dinas Perikanan, CBIB/IndoGAP, Dinas Perikanan Provinsi, izin pengelolaan Air Laut selain energi dari dinas perikanan provinsi, Izin pengelolaan pipa dan kabel, dari dinas perikanan provinsi, penampungan limbah 3B, Dinas Lingkungan Hidup, izin lingkungan SPPL, dari Dinas Lingkungan Hidup, pengambilan Air Laut,/SIPA, dari kementerian. Izin Operasi Ginset, dari Kementerian. SLO Ginset, kementerian. SKTT Operator Ginset, kementerian. Izin penampungan BBM, Kementerian. IMB, SIUP Perdagangan,TDP dari dinas Satu Pintu. Penanam Modal, NIB,dari OSS. BPJS Jamsostek, dan kesehatan dari BPJS.wajib lapor Tenaga kerja.
Melalui komfirmasi langsung dengan pemilik Tambak Udang yang ada di desa Pengubaian, sdr E di kediamannya pada hari Sabtu 23/04/2022, menjelaskan bahwa ada beberapa izin yang belum terpenuhi hingga saat ini, hal ini di karenakan sulitnya dalam pengurusan, sehingga di duga semua tambak yang ada di Kaur belum mengantongi izin tersebut ungkap E kepada awak media Khabarpublik.Com dan media Bintuhan id.
Mengingat perusahaan budi daya udang ini salah satu usaha yang menimbulkan dampak nigatif terhadap lingkungan, maka Faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan oleh pihak perusahaan yaitu dari aspek lingkungan yang menyangkut tentang kondisi dan keanekaragaman biota laut disekitar lokasi.
Kemudian aspek sosial seperti dukungan masyarakat sekitar atas keberadaan perusahaan tersebut serta dibukanya akses jalan untuk masyarakat nelayan disekitarnya harus diperhatikan, oleh karena di kawasan tersebut merupakan zona penangkapan ikan sehingga sangat diperlukan kehati-hatian dalam melakukan proses pemasangan pipa yang harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Penataan kawasan budi daya menjadi penting, salah satunya setiap tambak udang harus memiliki instalasi pengolah Air limbah (IPAL) dan membuang limbah, ada perusahaan yang menggunakan sempadan pantai untuk aktivitas tambak. Mereka di duga telah melanggar PP No 22 Pasal 159 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 67 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.(ROZI).