08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Tahun 2023 Tenaga Honor Resmi di Hapuskan.

2 min read

KAUR, || ~ Tenaga Honor di Pemerintahan kabupaten Kaur saat ini masih terhitung Ratusan orang, bahkan mencapai Ribuan orang yang tersebar baik di perkantoran maupun di sekolah sekolah, hal ini di sebabkan oleh minimnya PNS yang ada di kabupaten Kaur, sehingga untuk mencukupi kebutuhan tersebut tentu saja tenaga honor adalah jalan satu satunya yang harus di tempuh.

Bupati Kaur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaur yang di sampaikan oleh kepala bidang mutasi, Jon Penli S.IP menjelaskan bahwa mulai tahun 2023 nanti, pegawai Honor yang ada di kabupaten Kaur akan di tiadakan, hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.saat di mintai keterangan pada Senin 13/06/22.

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Ketetapan tersebut diperjelas dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.” Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.

Meskipun demikian, dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, sebagaimana yang tercantum dalam butir nomor 4 bagian f dan nomor 6 bagian a.

Pada butir nomor 4 bagian f dari edaran tersebut dibahas mengenai kelanjutan isi dari Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 pasal 99 ayat (2) yang berbunyi, “Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

Dalam mendukung hal ini, pada butir nomor 6 bagian a bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam surat edaran tersebut juga tercantum mengenai pengangkatan Tenaga Alih Daya (outsourching) dengan status kepegawaian bukan sebagai Tenaga Honorer pada instansi tersebut. Perihal ini berlaku dalam memenuhi kebutuhan tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.tutup Jon Penli S.IP. (Rozi).

Tinggalkan Balasan