07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

SPJ DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 Wilayah Irban III Kaur Masih Belum Selesai.

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Inspektorat bertugas Membantu Bupati dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian internal, pemeriksaan laporan, reviu, asistensi dan fasilitasi kinerja anggaran dan laporan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan pengawasan dana Desa.

Pelaksanaan   tugas   pengawasan, pengendalian internal, pemeriksaan laporan, reviu, asistensi dan fasilitasi kinerja anggaran dan laporan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan pengawasan dana Desa;

Sementara ini kepala Inspektur kabupaten Kaur, Harika, melalui Irban III Merwan Tabrani menjelaskan bahwa hingga pertengahan Januari 2020 ini di wilayah Irban 3 masih ada kurang lebih 20 desa yang belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD, dari 20 desa tersebut ada 5 desa lagi yang belum sama sekali menyelesaikan laporan keuangannya, terkait Keterlambatan penyelesaian surat pertanggung jawaban pemakaian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa antaranya yang belum menuntaskan penyusunan SPJ DD/ADD untuk tahun anggaran 2020/2021.saat di temui di ruang kerjanya 20/01/2022 lalu.

Penyebab keterlambatan diduga masalah teknis, yaitu karena para kepala desa (kades) masih bingung membuat SPJ sesuai kegiatan yang dilaksanakan. Yaitu jenis kegiatan apa yang harus masuk dalam SPJ, dan mana yang tidak.

Imbas keterlambatan itu, tentu saja mengancam penyusunan anggaran DD/ADD untuk pembangunan desanya tahun berikutnya.

Karena waktunya sudah mepet, menurut Merwan pihaknya berharap kepada desa yang belum menyelesaikan laporannya segera menyelesaikan SPJ mengingat saat ini sudah di bulan Januari dan anggaran tahun 2022 sangat pendek.

“Terkait pertanggungjawab DD/ADD, saya harap diselesaikan dengan baik. Terutama menyangkut masalah DD untuk BLT (bantuan langsung tunai).
Ditambahkan Merwan pihak desa juga diharapkan menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak inspektorat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan di desa.

Karena itu pihaknya menyarankan agar kades dan BPD bisa kompak. Bahkan pihak desa harus mengoptimalkan perangkat desa yang ada sesuai adiministrasi. “Jadi perangkat desa harus benar-benar menjalankan program-program di desa,” pungkasnya.

Pewarta:( Pachroul Rozi.)

Tinggalkan Balasan