08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Sosialisasi Penetapan Zona Kampanye, ini lokasi yang di Larang.

2 min read

KAUR, ||  KHABAR PUBLIK.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-D) Kaur menggelar sosialisasi Penetapan Zona Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, sosialisasi tersebut di selenggarakan di lantai III sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur , Senin (20/11/2023).

Sosialisasi tersebut dihadiri TNI-Polri, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Bawaslu, Kepala Badan Kesbangpol, Serta unsur Forkopimda. Ditambah, dari  low officer (LO) Caleg, DPD/DPC parpol dan camat.

“Penetapan lokasi pemasangan APK ini ditetapkan melalui keputusan KPU No.139/Tahun 2023 tanggal 16 November 2023. Serta zona larangan pemasangan APK di kabupaten Kaur. Sedangkan lokasi rapat umum masih dalam proses pembahasan,’’ ungkap Ketua KPU kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP.

Sementara  Muhklis secara rinci memaparkan jalur larangan pemasangan APK.
Dikatakan, lokasi zona larangan pemasangan APK seperti Jalan Protokol , JL. Ir. Syaukani Saleh, Jl. Kol Samsul Bahrun, Kemudian taman – taman kota, sarana dan prasarana umum seperti tiang/ gardu listrik dan Telepon, tugu/ momentum bersejarah, TPU, Jembatan.

APK juga dilarang di pasang ditempat umum. Termasuk halaman, pagar dan tembok beberapa lokasi. Yakni, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan. Sekolah atau perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah maupun fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban. Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika dan estetika, kebersihan dan keindahan kota,’’ tutur muklis

Muklis juga menjelaskan “Untuk jadwal pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, bagi yang melanggar tentunya nanti akan ada sangsi sesuai aturan yang berlaku” jelasnya

‘’Selain di kiri kanan jalan zona larangan itu, APK juga tidak diperbolehkan dipasang di halaman rumah yang menghadap jalur yang dilarang. Terkecuali kantor atau sekretariat dan asset milik parpol serta rumah pribadi Caleg yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah,” paparnya

Jadi lanjut muklis, zona larangan pemasangan APK dalam Pemilu 2024 ini lebih kecil dibanding pada Pemilu sebelumnya. ‘’Sehingga lokasi pemasangan APK menjadi lebih luas. Selain itu, KPU juga akan memberikan baliho kampanye kepada parpol, DPD dan Caleg. Setiap baliho akan memuat misi visi parpol. Sedangkan balihonya berukuran 4 X 6 meter. ‘’Balihonya akan dipasang di pusat ibukota kabupaten. Desain baliho diserahkan ke peserta Pemilu,’’ demikian muklis

Kemudian di lanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait zona larangan pemasangan APK. (Iks)

Tinggalkan Balasan