SK PPPK Guru dan Non Guru Masih Menunggu Hasil Dari BKN.
2 min readKAUR ~ Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaur Provinsi Bengkulu, Sefri Hadi melalui kepala bidang Mutasi Jon Fenli menjelaskan mekanisme penerbitan NIP PPPK hingga penyerahan SK PPPK baik itu PPPK Guru maupun non Guru.
Penerbitan SK PPPK dari tahap 1 hingga tahap 2 semua tinggal menunggu saatnya, sebab semua berkas yang berkaitan untuk penerbitan SK tersebut sudah kita ajukan ke pihak BKN , untuk lulusan tahap 1, kita ajukan pada bulan Januari 2022. dan untuk tahap 2, kita ajukan di bulan Pebruari 2022, jadi saat ini kita tinggal menunggu hasil dari BKN ujar Jon Fenli saat di bincangi di ruang kerjanya Rabu 23/03/2022.
Dia menjelaskan, begitu usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masuk, BKN akan melakukan verifikasi validasi (verval) lagi.
Jika semua datanya clear, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk penetapan NIP PPPK.
Semua proses itu, menurut Jon Fenli sesuai urutan. Karena ratusan instansi dan wilayah yang menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 maka prosesnya berurutan. Tidak mungkin instansi yang baru mengusulkan mendapatkan urutan pertama.
Instansi membuat usul, menambahkan pelamar ke dalam usul penetapan NI, dan mencetaknya. Lalu, instansi mengunggah berkas pendukung lainnya yang diperlukan dalam penetapan NI oleh BKN.
Sistem DOCUDigital BKN akan mengecek berkas-berkas tersebut, selanjutnya pusat pelayanan terpadu akan melakukan pengecekan pelamar dalam usulan. BKN melalui tim admin melakukan cek berkas per pelamar, dilanjutkan dengan penetapan NIP oleh tim teknis.
Tim admin lalu mengirimkan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk ditandatangani secara digital oleh BKN, dan selanjutnya akan dikirimkan ke DOCUDigital setelah disetujui. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau Biro Kepegawaian Instansi dapat mengunggah Pertek yang telah disetujui. Setelah semuanya selesai dan disetujui, dilakukan pencetakan SK Penetapan NI PPPK.
Berdasarkan pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, SK PPPK merupakan dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi.
PPPK yang sudah ditetapkan SK pengangkatannya sudah bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugasnya di instansi. Melansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) SK Pengangkatan PPPK juga akan digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.
SK pengangkatan akan diberikan saat pelantikan PPPK. Selain SK, saat pelantikan PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja yang memuat soal:
tugas PPPK, target kinerjam, asa perjanjian kerjah, Hak dan kewajiban, larangan, sanksi.
Jon Fenli juga menjelaskan bahwa peserta yang lolos PPPK non Guru berjumlah 5 orang, sementara untuk Guru, pada tahap 1 sejumlah 115 orang, untuk tahap 2, berjumlah 87 orang, jadi semuanya untuk saat ini tinggal menunggu hasil dari BKN, mengenai jadwalnya, kita juga belum tau, kapan hasilnya bisa kita terima tutup Ferli.(ROZI).