Siswa-Siswi SMPN 35 Kaur Mendapat Pembekalan Hukum Tentang Bahaya Nakoba
2 min readKhabarPublik.Com, Kaur-
Kejaksaan Negeri Kaur sejak adanya program Jaksa Masuk Sekolah
atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur,Nurhadi puspandoyo SH MH melalui Kasi intelijen(Inteljen)A ghufroni SH MH menyampaikan bahwa program JMS merupakan sebuah program yang sangat membantu para siswa-siswi untuk mengetahui Hukum lebih dalam lagi,di mana siswa -siswi dapat menambah wawasan dan pengetahuan mereka,agar tidak salah dalam pergaulan,mengingat dengan berkembangnya zaman,tentu saja sangat besar dampaknya terhadap anak anak sekolah,di mana seusia mereka,tentu saja sangat labil dan belum begitu memahami dampak dari sebuah pergaulan,dengan adanya program JMS ini harapan kita bahwa apa yang kita sampaikan akan menjadi sebuah pengetahuan baru bagi siswa-siswi.khususnya siswa siswi SMPN 35 Kaur yang saat ini sedang mengikuti acara ini tutur Gufron.
A Gufron juga menyampaikan bahwa program JMS di laksanakan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.pada kesempatan ini tema yang kita angkat adalah tentang bahaya Narkoba,mengingat betapa besar dampak negatifnya terhadap masa depan anak anak,sebab apabila di usia mereka sudah mengenal Narkoba,maka tentu saja itu akan merusak masa depan mereka,
Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.
“Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SMP dan SMA,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Kaur,A Ghufroni SH MH Senin 08/02/21 (Pachroul rozi)