08/02/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Sidang Putusan Sengketa KIP, Memutuskan Kades Padang Jati Luas Harus Memberikan Yang Di Minta Pemohon.

3 min read
“Poto Sidang Putusan Desa Padang Jati Luas dengan Pemohon Khairul Ihsan Dan Muhtadin Selasa 26/04/22.”

KAUR ~ Konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau biasa di sebut UU KIP mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik.  Namun dalam pelaksanaannya tidak semua badan publik mematuhinya. sehingga untuk menjamin hak rakyat dalam UU KIP , UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dimana apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi. Penyelesaian sengketa informasi publik  dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi . ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Namun tidak semua sengketa informasi publik terjadi dikarenakan badan publik belum menjalankan UU KIP, ada berbagai sebab untuk hal itu diantaranya pengecualian informasi dari akses publik yang ditetapkan oleh badan publik karena alasan sebagaimana diatur  UU KIP dan UU lainnya sehingga dibutuhkan penyelesaian sengketa informasi melalui pemeriksaan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik  di komisi informasi, dominan pengecualian informasi terjadi karena kepentingan untuk melindungi kerahasiaan perusahaan/badan privat ataupun perlindungan data pribadi perorangan serta persoalan terkait pertahanan dan keamanan negara .

Namun sangat di sayangkan, UU KIP di kabupaten Kaur nampaknya masih tabu dan asing bagi badan publik, hal ini terjadi dan terbukti bahwa keterbukaan Informasi di kabupaten Kaur belum sepenuhnya berjalan, di mana permohonan informasi yang di maksud di sampaikan oleh saudara Muhtadin dan khairul ikhsan selaku pemohon, mengajukan permohonan informasi terhadap kepala desa Padang Jati kecamatan Luas kabupaten Kaur, hingga surat keberatan di sampaikan, pihak termohon tetap tidak mengabulkan permohonan termohon.

Mengingat sesuai prosudur yang berlaku sudah di jalani, sehingga permohonan di sampaikan oleh pemohon ke Komisi Informasi Publik tingkat provinsi dan menjalani sesuai tahapan dan aturan yang berlaku untuk mendapatkan permohonan yang di minta, tetapi sangat di sayangkan, termohon kepala desa Padang Jati pada saat sidang putusan tidak menghadiri undangan yang di sampaikan oleh pihak Komisi, maka tepat pada waktunya, sesuai dengan surat putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor :04/1/KIP-BKL-PSI/A-2020 tertanggal 19 April tahun 2022, dan di bacakan pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 di ruang sidan KIP di buka untuk Umum dan terbuka untuk Umum.

Sebagaimana memutuskan bahwa pihak termohon harus memberikan sesuai informasi yang di minta oleh pemohon, di antaranya sebagai berikut:

(1 ) RPJMDes,

( 2 ) RKPDes tahun anggaran 2020 dan        2021.

(3 ) DPA tahun 2020 dan 2021.

(4 ) BKU P tahun 2020.

( 5) BKU tahun 2020 dan 2021.

(6 ) APBDes tahun 2020 dan 2021

( 7) RAB dan Gambar Kegiatan pembangunan Balai tahun 2020

(8) RAB dan Gambar pembangunan Jalan Rabat Beton tahun anggaran 2021.

Dengan adanya keputusan tersebut di atas, maka termohon wajib memberikannya kepada pemohon dalam waktu 14 hari kerja sebagaimana di atur dalam UU KIP

Setelah jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi atas sengketa informasi publik oleh para pihak (pemohon dan termohon) dan tidak ada pengajuan keberatan atau gugatan ke pengadilan baik oleh pemohon ataupun termohon maka putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi dalam sengketa informasi publik dianggap telah diterima oleh para pihak dan berkekuatan hukum tetap.

Setelah jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik oleh para pihak baik pemohon maupun termohon yang putusannya berisi bahwa permohonan pemohon sengketa informasi publik wajib dilaksanakan atau dijalankan oleh pihak termohon namun tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana isi putusan.

Sementara pihak termohon tidak juga mengajukan keberatan ataupun gugatan kepengadilan atas putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik. maka pihak pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pihak pengadilan untuk mengeksekusi putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik.(ROZI).

Tinggalkan Balasan