16/03/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Sepakat, “Pilkades” Di Kaur 28 Pebruari

2 min read

KhabarPublik.Com ,Kaur– Sehubungan dengan rencana Pemda Kaur akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa scara serentak pada tanggal 6 pebruari 2021, terhalang karena adanya perubahan aturan dalam tata cara pemilihan Kepala Desa di masa pandemi, dengan surat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di sertai dengan Surat Edaran, pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula supply terselenggara pada tanggal 6/02/2021 udah harus ditunda setelah Pemerintah Daerah membuat Perda tentang Pilkades di masa pandemi.
Dalam Surat Edaran itu, pertimbangannya karena bencana bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan menimbulkan penularan yang dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pelaksanaan pilkades yang waktunya memang ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tetapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai
dengan protokol Covid-19, sehingga Pemerintah Daerah harus membuat Perda tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di masa pandemi, agar tidak terjadi hukum.

Pada hari ini senin Tanggal 25/01/2021
Pihak pemerintah Daerah, dalam sidang DPMD bersama DPRD Kabupaten Kaur beserta Forum cakades yang terkenal di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten kaur, serta di hadiri oleh pihak pihak kepolisian, di hadir lansung oleh Kapolres Kaur dan redaman oleh kasat intel serta jajarannya.
Pelaksanaan dengar ini berjalan dengan banyak, penuh dengan intrupsi dari peserta, dan pihak PMD masih menginginkan pemilihan di beberapa bulan ke depan, sementara forum cakades yang juga di hadiri oleh forum BPD kedekatan agar pilkades di laksanakan sesuai jadwal.
Namun sampai pengawasan waktu, belum juga ada titik temu, dan ahirnya anggota DPRD mengambil keputusan, meminta persetujuan agar pemilihan kepala Desa di adakan pada Tanggal 28 Pebruari, ahirnya seluruh Panitia Pilkades Sepakat mengingat masih banyak yang akan di selesaikan, yang terpenting adalah pembahasan Perda tentang cara pemilihan kepala desa di masa pandemi, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri, agar hasil pemilihan Kades tidak bermasalah, dan tidak cacat demi hukum. (Pachroul).

 

Tinggalkan Balasan