Sekretaris Dinas Pdk Kaur Bantah Pembayaran Jasa Publikasi Sistim Kredit, Itu Hanya Kesalah Pahaman Saja.
2 min readKAUR, || — Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya pembayaran Jasa publikasi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kaur menyebutkan bahwa pembayaran publikasi didinas tersebut dengan cara sistim kredit di bantah oleh Sekeretaris Dinas Pendidikan, ia mengungkapkan bahwa itu tidak benar.
Kepala dinas Pendidikan Kaur Sumari di sampaikan Sekretaris Pendidikan Kaur Herlian Suhadi menjelaskan itu hanya kesalah pahaman saja, bisa diartikan sebagai dugaan yang dianggap benar namun tidak pernah dikonfirmasi kebenarannya.
Hal ini sebenarnya lumrah terjadi dalam proses komunikasi. Namun, akan lebih baik jika kita memastikan apakah asumsi tersebut tepat atau tidak.
Ketidakjelasan atau ambiguitas terjadi ketika pesan tidak sepenuhnya tersampaikan. Bisa karena pembicara yang salah ucap, konteks yang tidak jelas, atau informasi penting yang tertinggal. Semakin diperburuk pula jika penerima mengalami salah dalam mengartikan pesan tersebut, dan terjadilah salah paham atau miskomunikasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan menambahkan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi tentang Pembayaran jasa publikasi secara kredit, pada dasarnya dana untuk jasa publikasi itu memang ada, dan menjadi tanggungjawab Instansi terkait untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang sudah melakukan transaksi jasa yang di maksud, akan tetapi, dana tersebut belum di ajukan untuk pembayarannya, untuk mengatasi keterlambatan tersebut, Bendahara melakukan kebijakan untuk memberikan pinjaman, bukan kredit.
Jadi di harapkan kepada rekan Media untuk memaklumi dan memahaminya, kami bejanji secepatnya akan melakukan pengajuan pembayaran dana publikasi yang di masud, harapan kami, dengan klarifikasi ini dapat mengembalikan kepercayaan rekan Media tutup Sekretaris Dinas Pendidikan.(Rozi).