RSUD Kaur Berupaya Meningkatkan Mutu Pelayanan
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien mewajibkan bagi setiap fasilitas kesehatan untuk mengupayakan keselamatan pasien dengan tujuan menyediakan sistem asuhan yang lebih aman.
Direktur Rumah Sakit Daerah Kaur Dr Leppi Agung w. menyampaikan rumah sakit Daerah memang harus mampu memberikan pelayanan yang prima, dan memastikan untuk berupaya meningkatkan mutu pelayanan atau yang sering disebut dengan hospital wide indicator.
Artinya Seluruh indikator wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai pelayanan bermutu dan aman. Semisal persentase pelaksanaan prosedur identifikasi pada pemberian transfusi darah dan produk darah.
Dr Leppi juga menyampaikan bahwa kami akan selalu berupaya yang terbaik dalam memberikan pelayanan baik itu terhadap pasien maupun kepada keluarganya, apalagi saat ini kita sedang di uji oleh pandemi yang berkepanjangan, saya selaku Direktur Rumah Sakit Daerah Kaur, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kaur mari kita senantiasa menjaga kesehatan, sebab kesehatan itu sangat mahal.
“Jangan kita lengah, tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid -19 , Kami selaku garda terdepan tentunya akan berusaha semaksimal mungkin menuju yang lebih baik, saya juga berharap kepada rekan media, mari kita bersama – sama menyuguhkan yang terbaik demi pencapaian visi dan misi Berseri, sebab Media adalah corong informasi yang paling tepat untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Ungkap Dr. Leppi kepada khabar publik.com Selasa 22/02/22
( Rozi)