07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Raperda Perubahan Perda RTRW Disetujui

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 telah disetujui DPRD kabupaten Kaur pada Senin, (07/06/2021).

Rapat Paripurna di laksanakan di Gedung DPRD Kaur,Ruang Rapat Paripuna, yang di hadiri oleh Wakil Bupati Kaur,Dandim,Polres Kajari Kaur,segenap OPD dan camat sekabupaten Kaur.

Juru bicara Panitia Khusus (pansus) Perubahan Perda RTRW DPRD kabupaten Kaur,Deni Setiawan menjelaskan, bahwa meski memakan waktu yang lama dan berbulan-bulan untuk melaksanakan penyusunan perubahan Perda RTRW,pada akhirnya pada hari ini bisa kita sampaikan di hadapan seluruh anggota DPRD dan segenap Instansi pemerintahan kabupaten Kaur.

Raperda RTRW Kabupaten Kaur tahun 2021-2041 ini merupakan dokumen rencana tata ruang yang dihasilkan dari kegiatan revisi RTRW Kaur tahun 2021-2041. Dimana kegiatan-kegiatan revisi RTRW adalah rangkaian kegiatan atau tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, sesuai dengan arahan dalam UU penataan ruang Nomor 26 tahun 2007 yaitu RTRW Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Terdapat beberapa pasal yang direvisi karena mempertimbangkan berbagai aspek kelestarian lingkungan dalam rangka meneguhkan tujuan kabupaten Kaur sebagai wilayah pertanian, Pariwisata dan Industri.

Pihaknya berharap, keputusan dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga tujuan penataan ruang di kabupaten Kaur yang berdaya saing, berbasis pertanian, industri maupun pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah dapat terwujud.

Bupati Kaur,Lismidianto,melalui wakil Bupati,Herian Muchrim,dalam sambutannya menyampaikan apresiasi karena legislatif sudah berhasil menyelesaikan raperda tersebut dengan baik,dan berharap agar senantiasa dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksi,sebagai badan pengawas demi pencapaian yang lebih baik,ujar Herian.

Menurutnya, penentapan Raperda Perubahan atas Perda tentang RTRW kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 telah mendesak untuk dilakukan karena telah terjadi perubahan kebijakan nasional dan kabupaten yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau program bangunan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.

“Proses pematangan substansi materi di daerah yang melibatkan stakeholder terkait, baik itu pemerintah kabupaten/ kota,Pemerintah Provinsi dan pemerintah provinsi tetangga yang berbatasan, masyarakat, LSM, dunia usaha, akademisi dan stakeholder lainnya sudah selesai dilakukan. Persetujuan substansi teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah diperoleh dan selanjutnya rancangan perda ini akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,

“DPRD kabupaten Kaur dan Pemerintah kabupaten Kaur secara bersama-sama harus mengawal dan menuntaskan proses materiil dan proses formil sehingga unsur perda ini terpenuhi,” pungkas Herian Muchrim.

Pewarta: (Pachroul Rozi)

Tinggalkan Balasan