Rapat Paripurna DPRD Kaur Penandatanganan KUA PPAS Tahun 2023
2 min readKAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Agenda rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur mengelar rapat dalam pembahasan dan penandatanganan KUA PPAS APBD-P Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini bersama wakil ketua 1 Juraidi, SIP dan wakil ketua 2 Alpensyah dan dihadiri juga oleh PLt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST., Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Anggota DPRD, seluruh Kepala OPD dan seluruh Camat Se-Kabupaten Kaur. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kaur, Senin (21/8/2023).
Tujuan dilaksanakannya pembahasan kebijakan umum APBD-P prioritas dan anggaran sementara Kabupaten kaur tahun anggaran 2023 adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan atau oleh karena akibat perubahan keadaan. Perkembangan dan perubahan keadaan dimaksud adalah apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Menurut UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas.
Ketua DPRD Diana Tulaini menjelaskan bahwa “rapat paripurna kali ini membahas tentang penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten kaur dengan DPRD Kabupaten kaur tentang KUA PPAS APBD-P Kabupaten kaur tahun anggaran 2023. Pembahasan rancangan kebijakan APBD ini dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD yang dijadikan dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk membahas rancangan prioritas dan anggaran sementara,” paparnya
(RONI AFRIZAL).