08/11/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Pungutan Berkedok Komite Di SMK-N 5 Kaur, APH di Mintak Proses Hukum.

3 min read

KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Dengan maksud ingin meningkatkan mutu layanan pendidikan yang maksimal dalam dunia pendidikan. Sekolah Menengah kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kaur melakukan penarikan sumbangan kepada peserta didik sebesar 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dengan modus sumbangan berkedok komite.

Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, yang mana mengatur bahwa boleh-boleh saja pihak sekolah sumbangan tapi yang sifatnya tidak mengikat atau suka rela.

Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

“Namun sangat di sayangkan salah satu sekolah menengah kejuruan yang ada di kabupaten Kaur ini melakukan iuran wajib dari siswa dengan jumlah yang di tentukan dan mengikat.di antaranya :

1. untuk pembayaran guru honor Rp 1.200.000
2. pembangunan sumur bor Rp 150.000.
3. extra kurikuler Rp 50.000.
4. biayq perpisahan Rp 350.000.
5. Pembayaran Les Rp 250.000.
Total Rp 2000.000.00.

Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, maka hal tersebut sudah termasuk kategori pungutan Liar,/ termasuk yang di larang atau tidak di perbolehkan.

Dalam menentukan pungutan pun, mestinya sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Salah satu wali murid yang enggan untuk di sebutkan namanya menuturkan bahwa pada dasarnya kami selaku orang tua wali murid merasa keberatan dengan adanya iuran tersebut, tapi kami tidak bisa mengelak, karena pada saat rapat, kebanyak wali murid setuju dengan ketentuan yang di buat pihak sekolah melalui komite tersebut.

“ia kalau mereka yang mempunyai penghasilan yang tetap dan mencukupi, kalau saya ini upahan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan diminta APH untuk menyelidiki sumbangan yang bersifat mengikat ini jika ini termasuk melanggar aturan ujar dia kepada awak media beberapa minggu yang lalu.

Terkait hal tersebut pada hari ini Selasa 25/10/2022. awak media Khabarpublik.Com dan Kontakpublik.Com mencoba untuk menemui pihak sekolah, kepala sekolah selaku penanggungjawab guna untuk mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah tentang informasi yang beredar, tapi awak media tidak bisa menemui kepseknya lantaran masih ada acara Zoom Meeting ujar wk kurikulum yang menemui para awak media.

Andi selaku wakil kurikulum menjelaskan bahwa memang benar adanya iuran tersebut, tapi saya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan penjelasan secara detail, sebab itu bukan ranah saya, sebaiknya langsung saja temui kepseknya ujar Andi.

Hingga berita ini dipublis kepala sekolah belum dapat di mintai keterangan, dan tetap di upayakan untuk di mintai tanggapannya. ( Rozi).

Tinggalkan Balasan