PSR Minta BPK “Audit” Anggaran Dana Bumdes Rantau Kendidai Muara Dua Nasal.
3 min read
Iksan mengatakan, dasar meminta Kejari menyelidiki dan BPK untuk mengaudit anggaran dana Bumdes di berbagai desa yang ada di sejumlah Kabupaten kaur.
Iksan menambahkan, melalui Investigasi di lapangan tersebut pihaknya mengetahui bahwa perjalanan Bumdes di di berbagai desa di kabupaten kaur Provinsi Bengkulu tidak sedikit yang bermasalah. Terkhusus di tiga desa patut di curigai. Ia mengatakan, dalam hasil Investigasi tersebut, sebagian besar adalah masalah Pengelolaan Dana Bumdes.
“Tidak sedikit Bumdes yang ditemukan masih jalan di tempat dan seperti bak ditelan bumi, seperti Bumdes Rantau Kendidai Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, bahkan legalitas Badan Hukum nya pun perlu di pertanyakan keabsahan Bumdes tersebut,” tegas Iksan
Apalagi seperti dikutip dari media online beritaterkini.media tayang pada edisi Sabtu lalu 25/05/24. Direktur Bumdes tersebut ketika di tanya tidak menjawab alias lebih memilih bungkam terkait keabsahan legalitas Bumdes tersebut.
Iksan, mengatakan, diduga kuat penyebab kekacauan pengelolaan dana Bumdes yang paling mendasar adalah faktor SDM para Pengurus yang tidak sesuai Jabatan yang di emban, sehingga dalam mengelola Jenis usaha yang telah di sepakati tidak berhasil alias gagal.
“Persoalan Dana Bumdes, khususnya di desa-desa Kabupaten kaur ini perlu menjadi perhatian pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Kaur agar supaya segera memerintahkan Inspektorat atau mendesak Kejari dan BPK untuk menyelidiki dan mengaudit dana Bumdes yang diduga kuat bermasalah di berbagai desa di Kabupaten Kaur ini,” pinta Iksan.
Dan kalau hal ini tidak ada pembinaan yang baik tidak menutup kemungkinan Iksan akan melanjutkan dengan meminta audit BPK secara khusus masuk ke desa-desa yang hampir 40 persen diduga bermasalah.
Lebih jauh disampaikan Iksan, saat melakukan pemantauan sebagian besar Bumdes belum ada dampak signifikan yang dihasilkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Justru diduga dana Bumdes dibuat sebagai ladang Korupsi untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
“Memang sih, dari sekian banyak desa yang mengelola Bumdes di Kabupaten Kaur sudah ada beberapa desa diantaranya yang sudah berjalan masih perlu pembinaan,” ungkap Iksan.
Bahkan ada juga desa yang Bumdes nya sudah lama terbentuk, akan tetapi belum juga dioperasikan, sementara dananya sudah di luncurkan dari Dana Desa.
“Dan ketika di pertanyakan keberadaan uang Bumdes tersebut pengurus Bumdes menjawab belum tau pasti secara rinci,” cetus Iksan.
Ia mengatakan, sebagai organisasi mitra Pemrintah akan terus melakukan monitoring di tiap desa, agar pengguna anggaran yang bersumber dari APBN ini benar di rasakan oleh masyarakat bukan dirasakan oleh oknum pengguna anggaran.
“Bila perlu pengurusnya dipenjarakan jika terbukti menyalahgunakan dana Bumdes tersebut,” pungkas Iksan (**)