Proyek Sekolah Rakyat Kaur Tertutup, Humas Hadang Wartawan Meliput: Melanggar UU Pers?
KAUR, KHABAR PUBLIK.COM – Upaya transparansi publik kembali terganjal. Tim Humas proyek pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur menuai kecaman setelah menghalangi sejumlah jurnalis yang hendak meliput progres pekerjaan di lapangan pada Rabu (25/02/2026).
Tindakan represif tersebut dialami oleh awak media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur. Mereka dilarang memasuki area proyek tanpa alasan yang jelas, yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.
Ketua AJB Kabupaten Kaur, Khairul Ikhsan, menegaskan bahwa tindakan oknum humas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers memiliki hak konstitusional untuk mengakses informasi, terutama pada proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Penolakan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran serius. Proyek ini dibiayai uang rakyat, maka rakyat melalui pers berhak tahu progresnya,” tegas Khairul.
Alasan “Perintah Dalam” yang Misterius
Berdasarkan laporan di lapangan, pihak Humas berdalih pelarangan tersebut merupakan instruksi langsung dari atasan. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas pemberi perintah, sang Humas enggan bersuara.
“Saya tidak memberikan izin masuk karena perintah orang di dalam,” ujar oknum humas tersebut singkat. Ironisnya, pihak media juga dilarang menjalin komunikasi dengan pengelola proyek maupun kontraktor pelaksana guna klarifikasi teknis.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Langkah Hukum AJB
Menyikapi kebuntuan ini, AJB Kabupaten Kaur menyatakan tidak akan tinggal diam. Saat ini, mereka tengah menyusun surat klarifikasi resmi yang akan dilayangkan kepada pengelola proyek dan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Jika tidak ada itikad baik atau perbaikan komunikasi dari pihak pengelola, AJB berencana melaporkan insiden ini ke Dewan Pers atau lembaga terkait guna menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di wilayah Kaur.
(Roni Aprizal)