08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Pertemuan Antara Manejemen Perusahaan CSHS Dengan karyawan Mencari Solusi.

2 min read

KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM —  Sebagaiman di ketahui, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kaur mengalami pailit, namun meninggalkan sebuah permasalahan dengan karyawannya.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan ketenaga kerjaan kabupaten Kaur, Endi Yulizar menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 09/11/2022 ada pertemuan antara pihak manejemen perusahaan dengan karyawan di lantai 3 gedung Pemda Kaur yang di hadiri oleh wakil bupati, ketua DPRD Kaur, Sekda, Asisten , kasat POL PP, kadis Nakertrans Direktur PT Citra Sawit Hijau Subur(CSHS) dan perwakilan karyawan.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ada empat jenis hak karyawan yang dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu:

Adapun hak yang di tuntut oleh karyawan yang di putus hubungan kerja oleh perusahaan di antaranya :
uang pesangon;

uang penghargaan masa kerja (UPMK);

uang penggantian hak (UPH);

dan uang pisah;

Pembayaran hak tersebut tergantung pada jenis PHK dan alasannya. Ada karyawan yang menerima pesangon, UPMK, dan UPH, tetapi ada juga yang hanya menerima uang pisah dan UPH.

Besaran uang pesangon PHK 2022 dan UPMK terbaru diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Poin 44 seperti dirangkum dalam tabel berikut ini.

Faktor pengali pesangon PHK

Perhitungan uang pesangon dan UPMK menggunakan faktor pengali yang didasarkan pada alasan PHK. Faktor pengali ini diatur dalam PP 35/2021 sebagai berikut:

1. Pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena:

Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;

Melakukan efisiensi karena mengalami kerugian;

Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun;

Tutupnya perusahaan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

Di mana perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian;

Kondisi perusahaan pailit;

Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

“Perundingan Bipartit merupakan seni penyelesaian antara kedua belah pihak yang dapat dikembangkan sesuai kemampuan, kondisi dan perselisihan yang dihadapi, namun hingga berakhirnya musyawarah yang di lakukan oleh para pihak belum menemukan titik terang, karena masing – masing pihak masih mempertahankan pendapatnya.” Ungkap kadis Disnakertrans, Endi Yurizal (Rozi).

Tinggalkan Balasan