08/12/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Perda Pilkades Masa Pandemi Disahkan.

2 min read

KhabarPublik.Com, Kaur- Berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 141/6892/sj yang menyampaikan bahwa untuk melaksanakan Pilkades di masa pandemi,Menteri dalam negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).menghimbau agar Pemerintah Daerah membuat produk hukum Pilkades di masa pandemi.

Pada hari ini Pemerintah Daerah menyampaikan tanggapan atas pemandangan fraksi DPRD tentang Perda pemilihan kades di masa pandemi,dan
Akhirnya Perda Pilkades serentak di masa pandemi Covid 19 disetujui untuk disahkan oleh DPRD kabupaten Kaur melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Kaur pada Senin (1/2/2021) di ruang sidang Paripurna DPRD Kaur.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua 2 DPRD kabupaten Kaur Alpen Syah, berjalan dengan baik dimana setelah seluruh Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruhnya menyatakan setuju untuk disahkan.
Sidang paripurna selain di hadiri oleh anggota DPRD,juga di hadiri oleh pihak TNI,POLRI dan kejaksaan serta dari OPD .
Pemerintah Daerah Bupati Kaur Gusril pauzi melalui Wakil Bupati Kaur,Hjh Yulis Suti Sutri dalam sambutannya menyampaikan Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Kaur di mana dengan kerja kerasnya terutama tim pansus akhirnya Perda Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19 ini dapat disahkan menjadi Perda.

Pada dasarnya pemerintah daerah kabupaten Kaur sangat menginginkan untuk dilaksananya pemilihan kepala desa ini dengan mengacu pada peraturan menteri serta regulasi yang ada dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan bersama,tutur Yulis suti sutri.

Yulis Suti Sutri juga menyampaikan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah Propinsi Bengkulu terutama bidang hukum Pemerintahan Propinsi Bengkulu guna mendapatkan pengesahan dari pemerintah Provinsi Bengkulu tentang Perda Pilkadesa di masa Pandemi ini. agar pemilihan kepala desa serentak di masa pandemi Covid 19 di Kaur akan terlaksana pada 28 Februari 2021 sesuai rencana,serta syah demi Hukum.(Pachroul rozi.)

 

Tinggalkan Balasan