07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Perawatan UPTD PDAM Kaur Terkesan Amburadul.

2 min read

KAUR, || ~ Perusahaan Air Minum Milik Daerah kabupaten Kaur provinsi Bengkulu yang terletak di kecamatan Luas dan kecamatan Tetap sampai kini terpantau ada.

Namun walau demikian Ahmadi seorang Aktivis menyayangkan kinerja UPTD pdam untuk wilayah kecamatan Tetap, di mana dari hasil pantauan di lapangan, perawatan yang di lakukan terkesan amburadul dan asal asalan, pasalnya terlihat dari penyambungan viva hanya di ikat dengan seutas karet ban bekas, juga ada viva yang bocor, dengan adanya temuan di lapangan, di duga ada penyelewengan dana perawatan ini ujar Ahmadi kepada Media Online Khabarpublik.Com, Minggu 15/5/22.

Ahmadi juga menyampaikan, seharusnya perawatan yang di lakukan tidak seperti ini, inikan milik Pemda ? dalam hal ini di bawah naungan PUPR bidang Cipta Karya, tentunya mempunya anggaran yang besar, masa ia sambungannya hanya di ikat seutas karet ban bekas, sangat tidak masuk akal gumam Ahmadi.

Di tambahkan Ahmadi, di sini terlihat jelas kinerja UPTD PDAM tidak serius dalam menanganinya, padahal sudah jelas apa yang menjadi Tanggungjawab mereka.

1.  Menyusun rencana program kerja dan RKAP Bagian Produksi dan Perawatan.
2. Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan Produksi dan Perawatan air minum yang memenuhi standar air minum menurut permenkes, secara terus menerus dan berkesinambungan.
3.  Mengkoordinir kegiatan pemeliharaan bangunan sumber air, potensi sumber air, Instalasi Pengolahan air dan peralatan laboratorium.
4. Merencanakan pengembangan Produksi dan Perawatan air berdasarkan potensi sumber air, berkoordinasi dengan bagian terkait dengan pemerintah, swasta dan masyarakat.
5.  Melaksanakan evaluasi atas kegiatan Produksi dan Perawatan, Laboratorium dan perawatan.
6.  Mengusulkan langkah-langkah yang perlu diambil jika ditemukan keadaan yang menghambat Produksi dan Perawatan air.
7.  Evaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Produksi dan Perawatan agar menjadi efesien dan efektif.
8.  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Teknik.

 

C. TANGGUNG JAWAB

1.  Menjamin kapasitas Produksi dan Perawatan air sesuai dengan kapasitas yang diinginkan.
2.  Menjamin kualitas Produksi dan Perawatan air sesuai dengan standar yang berlaku.
3.  Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Produksi dan Perawatan.
4.  Melakukan  pembinaan  dan  motivasi  sumber  daya  manusia  di  Bagian Produksi dan Perawatan.
5.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

Dengan demikian, sebagai masyarakat, dan aktivis, mohon kiranya instansi terkait agar dapat memperbaikinya sebelum kerusakan semakin parah tutup Ahmadi.

Sementara dari pihak dinas terkait konfirmsi masih di upayakan (Rozi).

 

Tinggalkan Balasan