08/12/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Penyu Terkena Jaring Nelayan Kembali di Lepaskan.

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM || KAUR ~ Nelayan tradisional kabupaten Kaur, Mencari nafkah menggunakan alat seadanya, dan sangat sederhana, namun itulah adanya, di samping menggunakan pancing, ada juga yang menggunakan Jaring untuk menangkap ikan setiap harinya.

Salah seorang Nelayan dari desa Sekunyit, hari ini tampa menduga dan sama sekali tidak menyangka kalau jaring yang di pakainya untuk mengais rezeki, dengan maksud akan mendapatkan Ikan, akan tetapi malah Penyu yang terkena Jaringnya. Nelayan tersebut kaget dan bercampur kesal serta merasa takut, mengingat Penyu adalah satwa yang di lindungi. Sa segera mengangkat Jaringnya ke atas perahu yang di bawanya, dan di bawa ke pinggir dengan maksud untuk melepaskan Penyu tersebut dari jaring, dan akan di lepas kembali ke habitatnya.

Anggota piket Yanmas Polsek Kaur Selatan yang mendapat informasi langsung ke lokasi. Bersama nelayan mengevakuasi penyu dan dikembalikan ke habitatnya.

Sebelum Penyu tersebut di lepas ke habitatnya, Anggota piket Yanmas Polsek Kaur Selatan mengingatkan kepada nelayan agar tidak menangkap penyu. Bagi yang tanpa sengaja tersangkut dijaring agar dilepas kembali ke pantai guna melindungi kepunahan.

Penyu laut ini merupakan hewan atau satwa yang dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, agar lebih bijak dan hati-hati agar tidak terseret hukum. Pelanggaran terhadap penangkapan satwa dilindungi dapat dipidana dan denda hingga Rp 100 juta.

“Ya, sudah dilepas kembali ke pantai penyu yang tersangkut dijaring nelayan dalam kondisi sehat,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Jhoni Silaen. (Pachroul Rozi)

Di kutip dari Media Online Kabarnusantara.com.

Tinggalkan Balasan