Pentingnya Pengawasan, Inspektorat Kaur Dapat Tambahan 11 orang di bidang Auditor
2 min readKAUR, || ~ Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) kabupaten Kaur, Harika menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan pegawai di instansi yang ia pimpin saat ini sebayak 11 orang sebagai tenaga di bidang auditor, namun untuk menjadi seorang auditor, harus Memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor,
Memiliki independen dalam setiap mental
Menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya Senin kemaren 11/07/2022.
Untuk menjamin kompetensinya, Harika menyampaikan juga, bahwa saat ini ke sebelas pegawai yang baru itu saat ini sedang melaksanakan uji kompetensi, agar dapat melaksanakan tugas sebagai seorang auditor, mengingat seorang auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.
Kompetensi auditor ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimiliki. Idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (formal atau sertifikasi) di bidang auditing ujar Harika.(Rozi ).