Peninjauan Ulang Alih Fungsi Lahan Desa Muara Jaya, Kementerian LHK Bentuk Tim Terpadu
3 min readKHABAR PUBLIK.COM, ||KAUR ~ Kawasan hutan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dengan penataan ruang, sehingga perubahan penataan ruang secara berkala sebagai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan atau perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi tata ruang wilayah Provinsi dilakukan dalam rangka pemantapan dan optimalisasi fungsi kawasan hutan.
Kepala Desa Muara jaya, Suryadi, dalam sambutanya menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintahan Pusat yang sudah menurunkan Timdu dalam rangka Review RT RW Provinsi Bengkulu dan menceritakan profil tentang Desa Muara Jaya, desa Muara Jaya sebelumya adalah Transos dari desa Muara Sambat ke desa Linau akibat Bencana Air Laut pasang pada tahun 1986 dan pada Tahun 1990 termasuk dalam administrasi desa Tanjung Aur. Dan pada tahun 2009 barulah secara Administrasinya menjadi Desa difinitif {Desa Muara jaya Red}. maka dari itu, harapan kami warga Desa Muara jaya, kiranya status desa kami tidak lagi termasuk dalam Kawasan Taman Wisata Alam, agar kami dapat merasa Aman, nyaman dalam mendiami desa ini tutur Suryadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Terpadu, Tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penelitian Langsung ke beberapa daerah yang ada di Provinsi Bengkulu, termasuk di kabupaten Kaur, di kabupaten Kaur sendiri ada 3 Desa yang masih dalam kategori perlunya Penelitian atau peninjauan ulang untuk pengalihan fungsi, ada dua kecamatan yang masuk dalam kategori Penelitian, di antaranya Desa Tanjung Aur, Desa Muara Jaya, kedua Desa ini berada di kecamatan Maje, sedangkan satu Desa lagi yakni Desa Suka jaya kecamatan Nasal.
Setiap perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan, terlebih dahulu wajib didahului dengan penelitian terpadu yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang kompeten dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
Tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari Akademisi, Pemerintahan pusat, Provinsi dan kabupaten, adapun anggota Tim beranggotakan sebagai berikut :
1. DR Sofian Iskandar selaku ketua Timdu.
2.Heriyanto, Anggota.
3.Atet Prameswara, Sekretariat Timdu.
4. Ari Gunawan Rosi, Tim Quality Control GIS.
5. Triadi Gumilar, Tim GIS.
6. Cecep Afrizu, Anggota Timdu.
7. Edward, Anggota Tim Teknis.
8. Bambang T Irawan, Anggota Tim Kab.
9. Herdian Subandi Anggota.
10.Sarpazian Anggota.
11.Iksan Rasyid Anggota.
12.Andre Wijaya Anggota.
13.Rwmegi Julian. Anggota.
14.Siratjudin. Anggota.
15.Sayful Anggota.
Dalam sambutan yang di sampaikan oleh ketua Timdu, DR Sofian Iskandar “Ada 3 Asfek yang menjadi sasaran utama dalam penelitian /peninjauan ulang yang di lakukan oleh Timdu, ketiga asfek inilah yang menjadi pedoman nanti, adapun ketiga asfek ini adalah kondisi Biofisik, Sosial budaya dan Ekonomi serta Hukum, Yuridis dan kelembagaan, oleh karena itulah, kami selaku Timdu meminta kepada warga untuk membantu dalam pelaksanaan Penelitian ini.” Ujar Sofian.
Sofian juga sangat terharu atas sambutan warga desa Muara jaya yang sangat antusias menyambut kedatangan kami, bahkan ini di luar dugaan kami, sekali lagi kami menghaturkan rasa terimakasih yang teramat sangat atas sambutan warga desa Muara jaya, semoga apa yang menjadi harapan kita semua, dapat terwujud hendaknya tutup Sofian.
Untuk hal-hal tertentu yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, perubahan peruntukan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat.
Pewarta: (Pachroul Rozi)