07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Pengunduran Diri Dua Anggota BPD Desa Tanjung Besar Pasca PJS Kades di Berhentikan, tahun 2020 lalu Belum Ada Kejelasan.

4 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seorang anggota Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur mengundurkan diri. Keduanya membuat Surat pernyataan pengunduran diri yang di tembuskan kepada : Inspektorat ,Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat.

Anggota BPD Tanjung Besar Yurman menjelaskan bahwa kedua anggota BPD yang mengundurkan diri ini sebenarnya sudah lama,bahkan sudah terhitung setahun lebih,terhitung sejak tahun 2020 lalu,tapi hingga saat ini belum juga di proses oleh pihak yang berwenang.

Menurutnya, surat pernyataan pengunduran diri yang di tandatangani oleh kedua BPD tersebut yakni saudara Muhamad Kusnadi dan Efeianto itu sudah benar, sehingga butuh penjelasan apakah keduanya ini masih sah sebagai anggota BPD, atau tidak, hal ini sebenarnya membuat pertanyaan besar bagi kami selaku anggota BPD dan juga pemerintahan desa ujar Yurman saat memperlihatkan bukti surat pernyataan kedua anggota BPD tersebut.

Jika kita mengacu pada aturan, maka salah satu pointnya sudah benar untuk di berhentikan dari keanggotaan BPD, sebab mereka sudah membuat pernyataan sendiri,sesuai dengan isi pernyataannya.

Sementara Kepala desa Tanjung Besar belum dapat di mintai keterangan mengenai hal pengunduran diri anggota BPD tersebut.

Pewarta: Pacrol Rozi

Berikut Kutipan Tentang Peraturan BPD

Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian integral dari Pemerintahan Desa. Pasal 56 ayat (1) UU 6/2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Sabagaimana termuat dalam Pasal 55 UU 6/2014, BPD memiliki fungsi;

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa

Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 63 UU 6/2014 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan

Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa

Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa

Sementara itu, Pasal 64 UU 6/2014 mengatur tentang larangan bagi anggota BPD sebagai berikut;

Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa

Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhinkeputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

Menyalahgunakan wewenang

Melanggar sumpah atau janji jabatan

Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa

Merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukandalam peraturan perundang-undangan

Sebagai pelaksana proyek desa

Menjadi pengurus partai politik, dan/atau

Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

Dalam UU 6/2014 tidak diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 43 Tahun 2014 (PP 43/2014) Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (PP 47/2015) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

PP 43/2014 kemudian mengalami perubahan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

PP 43/2014 Bagian Keempat Paragraf 3 mengatur mengenai pemberhentian anggota BPD. Sesuai mandate PP 43/2014 yang diubah menjadi PP 47/2015, pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban, pengisian anggota BPD, permberhentian anggota BPD serta peraturan tata tertib BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 19 ayat (1) Permendagri 110/2016 menyatakan anggota BPD berhenti karena;

Meninggal dunia,

Mengundurkan diri, atau

Diberhentikan

Selanjutnya, ayat (2) menyatakan anggota BPD diberhentikan apabila;

Berakhir masa jabatan

Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan tanpa keterangan apa pun

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD

Tidak melaksanakan kewajiban

Melanggar larangan sebagai anggota BPD

Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih

Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah

Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menmjadi desa baru, pemekaran atau penghapusan desa

bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan, dan/atau

Ditetapkan sebagai calon kepala desa

Bagaimana Prosedurnya?

Pasal 20 Permendagri 110/2016 mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota BPD.

Ayat (1) menyatakan pemberhentian BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada BUpati/Walikota melalui Kepala Desa

Ayat (2) menyatakan Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.

Selanjutnya, Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan permberhentian anggota BPD (ayat 3).

Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lambat 30 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota BPD (ayat 4).

Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota (ayat 5). * * *

Tinggalkan Balasan