Pengelolaan Aset Daerah Bersekala Desa, di Serahkan Ke Desa.
2 min readKAUR, || — Pemerintah kabupaten Kaur saat ini menyerahkan aset daerah yang berada di desa, hal ini sampaikan oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah berskala Desa segera diserahkan kepada pemerintah Desa. Jika aset dan kekayaan desa dikelola dan ditata secara baik, menjadi potensi besar guna menambah pundi-pundi pendapatan asli desa (padesa).
Dikatakan Herlian, penyerahan dan pengelolaan aset daerah berskala desa kepada pemerintah desa, memberikan dampak positif bagi daerah maupun pemerintah desa. Sebagai contoh, aset gedung kantor desa. Jika terjadi kerusakan maka pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran rehap maupun perbaikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Desa).
“Tak sedikit aset dan kekayaan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, ada di tengah-tengah masyarakat desa. Namun karena aset tersebut belum diserahkan kepada pemerintah desa, akan menjadi persoalan ketika pihak desa ingin memanfaatkan maupun memperbaiki aset tersebut,” tandas Herlian Muchrim.
Diantara aset yang seharusnya diserahkan ke pemerintah desa, antara lain gedung kantor desa yang dibangun oleh Pemda Kabupaten Kaur. Kemudian untuk bangunan lainnya saat ini belum mendapatkan petunjuk.
Sebagaiamana pasal 49 ayat 1, Permendagri Nomor 1 tahun 2016, wakil bupati Kaur minta dinas terkait untuk pro aktif melakukan koordinasi ke Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur , untuk secepatnya menyerahkan aset-aset yang ada di desa kepada pemerintah desa. “Kemudian kepada pemerintah desa, kami intruksikan agar menyelesaikan hibah aset kantor desa di bidang aset Kabupaten Kaur ” tandasnya.
Lebih lanjut, wakil bupati menegaskan, pengelolaan aset tanah milik desa juga harus ditata dengan baik. Hal ini agar persoalan tanah milik desa ini tidak menimbulkan persoalan pada generasi mendatang. Mengingat, persoalan aset tanah milik desa ini, sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk menguasai aset tanah desa menjadi milik pribadi. “Hal ini harus menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah desa, guna menghindari konflik di kemudian hari,” tutup Herlian Muchrim.(Rozi)