Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Tahap verifikasi dan Sosialisasi.
2 min readKAUR, || — Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada tahun ini kembali mendapatkan Bantuan Rumah untuk masyarakat miskin, atau yang sering di sebut dengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
Sebagaimana di kutip dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah.
Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC).berdasarkan dari data statistik tahun sebelumnya.
Kepala dinas Perumahan dan pemukiman Hefthario Syafutra menyampaikan bahwa untuk kabupaten Kaur setiap tahunnya kegiatan perbaikan RTLH juga dilakukan. Pada tahun 2022 ini terdapat 45 penerima bantuan RTLH yang tersebar di beberapa desa kecamatan Kinal, seperti desa Gedung Wani, Gunung Terang 1 dan Talang Jawi.
Adapun Daftar calon penerima bantuan diajukan oleh masing-masing desa yang kemudian dilakukan kroscek dengan DTKS yang merupakan basis data terpadu penanganan kemiskinan di Kabupaten Kaur.
“Setelah itu dilakukan verifikasi lapangan terkait penerima bantuan dan kondisi hunian yang diajukan sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.” Ujar Hefthario Syahfutra.(Rozi).