08/02/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Pemekaran 17 Desa Terganjal Aturan

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Pada hari ini Senin 07/03/2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kaur memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kaur mempertanyakan tentang Pemekaran Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris menjelaskan bahwa saat ini ada 17 Desa yang sudah mengajukan proposal untuk pemekaran desanya.

Ada pun syarat awal yang harus dipenuhi terkait jumlah penduduk. Syarat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 8 (b) tentang Desa.

“Jadi untuk pemekaran desa atau perubahan status desa dalam hal ini penataan untuk dimekarkan, jadi dua desa harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang. Karena kita di wilayah Sumatera syaratnya minimal 4.000 jiwa dan 800 KK untuk satu desa.

Deni Setiawan SH Selaku ketua Komisi ,dan sekaligus pimpinan Rapat menjelaskan minimal desa induk yang hendak membentuk desa baru harus memiliki 8.000 jiwa dan 1.600 kepala keluarga (KK). Setelah dimekarkan, jumlah warga di Desa Induk harus memiliki minimal 4.000 jiwa dan 800 KK dan desa pemekaran juga sama ujar Deni.

“Jadi penduduk desa induk harus 4.000 jiwa dan 800 KK, dan sama desa pemekaran harus 4.000 jiwa dan 800 KK. Dak boleh kurang dari itu tidak boleh dilakukan pemekaran, misalnya desa induk 5.000, desa pemekaran 3.000,” jelas Deni.

Menurut Deni itu baru syarat dari jumlah penduduk. Dalam tahapan pemekaran desa, banyak yang harus dilalui seperti desa persiapan yang akan memakan waktu beberapa tahun, dan juga kesiapan sarana prasarana penunjang lainnya.

“Kalau sudah terbentuk presidium desa pemekaran itu baru aspirasi awal masyarakat saja. Belum masuk ke hal teknis, makanya kita harus jelas mengenai terkait pemekaran ini, saya dengar ada Desa prioritas, dan ada juga desa persiapan, pertanyaan saya, apakah desa desa yang mengajukan pemekaran tersebut sudah memenuhi kriteria, atau sudah cukup syarat ? Saya rasa hingga saat ini belum ada desa kita yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang -Undang, atau ada cara lain ungkap Deni.

Deni pun berpesan agar desa-desa terutama di Kecamatan yang ingin melakukan pemekaran dapat terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat teknis sesuai aturan perundang-undangan. pungkas Deni Setiawan SH.(ROZI).

Tinggalkan Balasan