08/12/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Pemda Kaur Laksanakan Sidang Panitia Landreform Retribusi Tanah.

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR-~ Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira Pukul 13.20 Wib bertempat di ruang Rapat Sekda telah dilaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Teknis Landreform Kegiatan Reditribusi Tanah Kabupaten Kaur T.A 2021.

Rapat dipimpin oleh Sekda Kab. Kaur Sdr. Nandar Munadi,S.Sos.,M.Si diikuti oleh :
Asisten 1. Robi Antomi,S.Pi
Kabag Pemerintahan Bambang Trio Irawan,STTP.,M.Si
Kabag Hukum . Dasrul Imran,SH
Kasat Intelkam Polres Kaur IPTU Tomson Sembiring,SH
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kaur Sdr. . Bambang Kus Indarto,SH.,M.Kn.,M.Si
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Hasanudin,S.P

Dalam sambutan pembukaan yang di sampaikan oleh sekda kaur, bahwa Kabupaten Kaur mendapatkan redistribusi lahan dari pemerintah memberikan yang diberikan untuk masyarakat
Lahan yang diberikan merupakan Kawasan hutan yang telah dibebaskan
Lahan yang diberikan harus dimanfaatkan oleh masyarakat
Dalam redistribusi lahan harus Mengikuti regulasi aturan dari pusat dan proses tahapan yg ada

Sementara Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan
Ada 1044 bidang lahan yang di redistribusi yaitu meliputi 6 Desa
Sidang ini dalam rangka mengevaluasi hasil kegiatan yang telah dilaksanakan
Tahapan dalam Redistribusi lahan meliputi penyusunan target, penyusunan jadwal, dan penetapan lokasi

Adapun Tahap pelaksanakan
1. Penyuluhan
2. Inventarisasi dan identifikasi objek & subjek 4 desa, yg menghasilkan data sejumlah 719 bidang
3. Pengukuran dan pemetaan
4. Sidang panitia pertimbangan landreform
5. Penetapan objek dan subjek redistribusi
Saat ini sudah memasuki tahap ke 4 yaitu penyuluhan
Status tanah apabila sudah disertifikat sudah menjadi hak milik masyrakat yg nantinya tidak boleh dialihkan
Penerima lahan adalah untuk warga yang mempunyai NIK kaur

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S I K MH melalui Kasat Intelkam menyampaikan
Agar dilakukan Sosialisasi terkait Luasan lahan yang diredistribusi kepada masyarakat sehingga tidak berdampak kepada masyarakat,
Agar mengantisipasi adanya Pembukaan lahan baru oleh masyarakat
Status lahan setelah dialihkan agar dijelaskan kepada masyarakat
Proses pengusulan masyarakat yang mendapat lahan pelepasan agar diperjelas

IV. Penyampaian Asisten 1 :*
Untuk lampiran agar ditambah Keterangan NIK untuk mencegah adanya kesalahan dan kekeliruan

Adapun kesimpulan dalam Pendredistribusian lahan Harus sesuai dengan dasar SK kementerian dan aturan yang berlaku serta melakukan verifikasi di lapangan sesuai dengan data yang ada
Objek dan subjek yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku(***)

Sumber:  Sat Intelkam Polres Kaur.

Tinggalkan Balasan