Pembangunan Gedung Baru, Dan Rehab Gedung SDN 122 Kaur “Diduga” Tidak Transparan.
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, KAUR– Pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk dunia pendidikan cukup besar, bahkan bisa di katakan prioritas, dari pengadaan hingga pembangunan,namun sangat di sayangkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nampaknya masih dianggap sebuah momok yang menakutkan bagi sebagian orang, terlebih Pejabat atau Abdi Negara. Akibatnya tak jarang Badan Publik yang mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP).
Karena momok yang menakutkan maka sejumlah Badan Publik bermain petak umpet dengan masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik. Padahal KIP merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki Pemerintah atau Badan Publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran (informasi publik)
Seperti halnya yang diduga terjadi di SDN 122 Kaur, didalam Pelaksanaan bantuan rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan gedung baru di SDN 122 yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Derektorat Jendral Cipta Karya diduga tidak trasparan.
Dijumpai dilapangan plang informasi proyek, namun di dalam tulisan plang informasi tertulis untuk dua kabupaten,yakni kabupaten Seluma dan kabupaten Kaur
dalam penggunaan anggaran pembangunan dan rehab, sehingga tidak diketahui Publik berapa dana yang dihabiskan dalam pembangunan tersebut.
Di papan informasi memang mencantumkan jumlah biaya sejumlah 1.366.971.141 96
APBN 2021.
lokasi SDN 122 .
Kontraktor PT BREINS VERI
Konsultan CV PRIBIA
Dengan nomor kontrak HK.02.03-Cb/PPK-PS dan BPB 145.
Di papan informasi tidak menjelaskan besaran biaya untuk rehab RKB dan besaran untuk pembangunan baru.
Dikonfirmasi kepada kepala tukang yang sedang bekerja,menyebutkan pembangunan ini kami tidak tau persis mengenai anggarannya,sebab setiap item pekerjaan beda pekerjanya,saya khusus untuk bangunan baru,itu juga tidak termasuk bagian atap,karena saya cuma mengerjakan bagian batu dengan upah 50 juta kurang sedikit,sementara bangunan lainnya ya lain lagi pekerjanya kata A. yang agak ragu memberikan informasi,jika ingin tau lebih jelas,silakan bapak komfirmasi langsung ke pak Deta selaku kontraktornya imbuh A.
Untuk diketahui dalam penggunaan dana Dari Negara,harus terbuka sesuai Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Semenjak berita ini di publis dari pihak Pelaksana kegiatan Tersebut belum bisa di konfirmasi.
Pewarta: (Pachroul Rozi).