08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Pelayanan Dinsos Kaur Kurang Maksimal.

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR– Dinas Sosial adalah salah satu Instansi yang membantu Pemerintah Daerah untuk mengurusi urusan Sosial sesuai dengan Tupoksi yang tertera di dalam Peraturan Bupati(Perbup).

Namun sangat di sayangkan, pada hari ini Jumat 30/04/2021 tidak ada satupun pegawai yang dapat di jumpai di Kantor, padahal Dinas Sosial adalah salah satu Instansi yang seharusnya setiap saat harus berada di tempat, sesuai dengan bidangnya.

Salah seorang warga Kaur dengn inisial M T menyampaikan kepada wartawan rasa kecewanya kepada kami atas pelayanan yang ada di Dinsos Kaur, saya datang dari jauh jauh untuk sebuah urusan yang sangat penting, dan saya sudah 2 hari berturut-turut datang ke kantor Dinsos ini, di hari Kamis 29/04/2021,saya ke Kantor Dinsos, dan bertemu dengan salah seorang staf, dan bertanya tentang tata cara pengurusan surat Data Terpadu Keluarga Sejahtera(DTKS) namun ofrator nya tidak berada di tempat, saya di suruh datang lagi pada esok harinya (hari ini 30/04/21), dan saya datang sekira pukul 10 siang, tapi justru lebih mengecewakan lagi, pasalnya tidak ada seorangpun yang bisa di temui, padahal Surat tersebut sangat penting bagi saya, sebab saya ini datang dari jauh, berapa kerugian yang saya alami ujar MT kepada Media Jum’at 30/04/21

Kemudian sebagaimana diketahui Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kaur

 

PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAUR

ABSTRAK:

Untuk melakukan penyesuaian Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kaur dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota dan untuk memenuhi ketentuan pasal 37 Peraturan Bupati Kaur No. 115 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kaur No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kaur

1. UU No. 9 Tahun 1967 2. UU No. 3 Tahun 2003 3. UU No. 5 Tahun 2014 4. UU No. 23 Tahun 2014 5. PP No. 18 Tahun 2016 6. Permendagri No. 80 Tahun 2015] 7. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016 8. Perbup Kaur No. 69 Tahun 2016 9. Perbup Kaur No. 115 Tahun 2018

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan KAbupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten

Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.

hingga berita ini di terbitkan, kepala Dinas Sosial Kaur belum dapat di mintai keterangan

Pewarta:(Pachroul rozi).

 

Tinggalkan Balasan