Pelatihan Perangkat Desa, Kades Sebut Dapat Menjadi Wadah Berbagai Macam Upaya Pembangunan Lintas Sektor
2 min readKAUR, || ~ Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka suara desa kini akan semakin didengar. Oleh karenanya Desa kini tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi harus menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. Disamping itu, Desa juga tidak hanya menjadi lokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhannya.
Kepala desa Waihawang kecamatan Maje dalam sambutannya pada saat pembukaan pelatihan perangkat desa menyampaikan Bila diibaratkan sebuah wadah, desa dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan lintas sektor dan lintas kementrian/lembaga. Namun tidak hanya menjadi wadah, desa juga harus bisa menjadi filter untuk menyaring mana program atau kegiatan yang bermanfaat, sesuai potensi dan sesuai prioritas pembangunan setempat
Sementara, Nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mulyanto sebagai kepala bidang pemerintahan desa menyampaikan bahwa Bimtek & Sosialisasi Pengelolaan Aset / Barang Milik Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Lebih lanjut Mulyanto juga menyampaikan bahwa Pelatihan & Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa juga perlu di lakukan.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Sehubungan dengan hal tersebut, Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014.
Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaran pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.tutup Mulyanto.(Rozi).