Pastikan AMDK Berseri Aman, Pemda Kaur Undang Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Industri.
3 min readKAUR, KHABAR PUBLIK.COM — Pemerintah kabupaten Kaur bekerjasama dengan CV Benny Putra telah merancang untuk memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Berseri, tentu saja hal ini harus memenuhi kriteria sebagaimana mestinya, pada hari ini Kamis 24/11/2022 Pemda Kaur bersama CV Benny Putra mengundang Tim dari Lembaga Sertifikasi Produk Balai besar Industri yang memiliki Sertifikasi di bidangnya.
“Kedatangan Tim di sambut oleh bupati Kaur, yang di wakili wakil bupati Kaur Herlian Muchrim ST bersama Asisten Dua bidang Ekonomi, Arsal Adelin dan Kabag Ekonomi Pemda Kaur, Erni Salbia serta pimpinan CV Benny Putra dan karyawan.
Tim dari Lembaga Sertifikasi produk Balai besar Industri di ketuai oleh Hardinsah Rahmat beserta 3 orang Tim lainnya.
Wakil bupati Kaur, Herlian Muchrim dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pemda Kaur berharap agar semua proses dapat berjalan dengan cepat dan tampa ada hambatan agar Air Minum Dalam Kemasan Berseri dapat di produksi serta dapat di konsumsi oleh warga,” ujar Herlian Muchrim.
Rahmat selaku Tim juga menyampaikan bahwa Air Minum Dalam Kemasan harus memenuhi standar mutu/ lolos uji LAB yang terakreditasi dan semua barometer harus memenuhi syarat serta berbadan hukum yang legal. Rahmat juga menyampaikan bahwa masa berlaku SNI hanya selama 4 tahun kemudian setiap tahun harus ada pengecekan dan pengawasan dari petugas SNI.
“Rahmat juga menyarankan terutama kepada pengelola Air Minum Dalam kemasan (AMDK) Berseri (CV. Benny Putra) bahwa tenaga kerja harus memiliki SDM yang teruji dan memiliki ilmu pengetahuan serta berkompeten di bidang air minum,” ujarnya
Hardianzah menambahkan jika semua barometer memenuhi persyaratan insya Allah proses mengeluarkan SNI tidak lama dan untuk ini kita akan mengambil sampel air untuk di uji menggunakan laboratorium yang bersertifikat katanya.
Untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.
SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Rahmat.
Ruang lingkup SNI 3553:2015, menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.
Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Rahmat terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
“Jika, dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI,” terang Rahmat
Direktur Cv.Benny Putra mengucapkan ribuan terima kasih kepada tim SNI yang sudah datang dan melihat langsung di pabrik AMDK Berseri semoga dengan kedatangan tim SNI memberikan kemudahan, dan AMDK berseri tahun 2023 mulai memasuki bangsa pasar baik di dalam kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu umum nya bahkan luar Provinsi Bengkulu ujar Benny Putra dan Erni Salbia(Ongah Rozi kite).