Parcel Lebaran Yang di janjikan Kajari Kaur, Hari Ini di Buktikan.
1 min readKAUR ~ Sesuai Janji kajari Kaur, bahwa jelang lebaran akan ada parcel, dan pada hari ini di buktikan dengan penetapan tersangka Kasus dugaan korupsi di Instansi Bawaslu, sesuai janji Kajari Kaur M.Yunus, SH.,MH (27/4/2022) Kejaksaan Negeri Kaur resmi menetapkan 2 tersangka, yang berinisial (RD ) dan( S) dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Bawaslu Tahun 2018.
Tersangka RD pada saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Tahun 2018, saat ini langsung dilakukan penahanan, sedangkan tersangka (S) masih berada diluar kota, sehingga belum bisa di lakukan penahan, dalam waktu dekat akan di panggil, serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya ujar kajari Kaur M.Yunus SH MH.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kaur M.Yunus, SH, MH dalam press rilis Rabu (27/4/2022) bahwa telah ditetapkan dua tersangka, bernisial RD dan S. Dalam kasus Bawaslu, dengan kasus penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi dan pengadaan alat kantor panwascam dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2018.
“Sementara Untuk hasil kerugian Negara, saat ini belum bisa Kami sampaikan, kita masih menunggu hasil Audit dari tim Auditor, mengenai ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutup kajari Kaur, M Yunus SH.MH.(ROZI).