07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Pajak Penerangan Lampu Jalan Tahun 2021 Lampaui Target.

2 min read

KAUR ~ Dalam setiap pembayaran listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh.

Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik.

Namun, tak sedikit pula masyarakat yang mempertanyakan biaya PPJ yang ditarik PLN itu. Lantas, Penerangan Lampu Jalan yang mana di bayar tersebut ?

“Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kaur, melalui kepala bidang permukiman dan pertanahan, Isanawati SE menjelaskan jumlah Lampu Jalan yang ada di kabupaten Kaur di antaranya :
Kecamatan Nasal 9 buah.
Kecamatan Maje 9 buah
Kecamatan Kaur Selatan 110 buah.
Kecamatan Kaur Tengah 10 buah.
Kecamatan Tetap 6 buah.
Kecamatan Semidang Gumay 8 buah.
Kecamatan Luas 2 buah.
Kecamatan Muara Sahung 1 buah.
Kecamatan Kinal 11 buah
Kecamatan Tanjung Kemuning 11 buah.
Kecamatan Kaur Utara 10 buah
Pondok Pusaka 53 buah.

Total keseluruhan Lampu Jalan yang ada sejumlah 240 buah. namun dari jumlah yang ada saat ini banyak yang tidak berfungsi, atau rusak jelas Isanawati SE.

Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Helitza Okie melalui kepala bidang pajak dan pendapatan lainya Doni fidiansah menjelaskan adapun Target yang di tentukan pada tahun 2021 3,6 Milyar.

Sedangkan pendapatan mencapai 4 Milyar lebih, artinya pencapaian target mencapai 100 % lebih, sementara untuk target di tahun 2022 3,5 Milyar, sementara hasil yang di dapat pada bulan 1 dan 2 tahun 2022 ini mencapai 70,6 Juta Rupiah, jadi persentasenya sudah mencapai 20% dari target.

untuk besaran biaya yang di kenakan kepada pelanggan 10% untuk pelanggan rumah tangga, dan 3 % dari 250 KVA ke atas yang mendapat izin operasi dari PSDM Provinsi.ujar Doni Fidiansah.(ROZI).

Tinggalkan Balasan