14/09/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Oknum Kades Rimbo Besak Kecamatan semidang Alas maras Kabupaten Seluma,di Grebek di salah satu Hotel Kabupaten Kaur Yang Bukan Muhrimnya

2 min read

KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM —Kembali terjadi perbuatan tidak senonoh yang tidak layak di contoh di Wilayah Provinsi Bengkulu, dan ini terjadi salah Seorang oknum Kepala Desa (Kades) bernama Salpiman (SP) Desa rimbo besak kecamatan Semidang Alas Maras kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.di grebek oleh pacar perempuan (Selingkuhan kades) di salah satu Hotel di Kabupaten Kaur sedang berduaan, bersama Wanita Idaman Lian {WIL}. Pada Jum’at malam 19/07/24.

Manisnya janji kepala desa (Kades) kepada perempuan selingkuhannya yang bukan muhrimnya yang sudah berstatus Tunangan orang sehingga memicu perselingkuhan di dalam sebuah kamar hotel di kabupaten kaur. Pada saat di gerebek oleh tunangannya di dalam kamar hotel Oknum kades inisial ” Salpiman” sedang tidak memakai baju keluar dari dalam kamar mandi hotel, dan perempuan muda tersebut hanya di tutupi oleh selimut dan duduk di pinggir ranjang sembari berusaha menutupi mukanya.

Saat di tanya (kades red) siapa perempuan muda tersebut, dia tidak menjawab hanya melirik ke arah perempuan yang hanya di tutupi selimut. Ketika di mintai keterangan identitas berupa KTP dia menjawab KTP ada di dalam mobil, dan saat di tanya apakah dia benar kepala Desa dia juga hanya mengangguk kan kepala sembari terdiam dan minta tolong jangan di bawa ke kantor polisi.

Pada saat penggerebekan oknum kepala desa tersebut sempat mengelak bahwa mereka hanya mengobrol santai dan belum terjadi apa-apa, sedangkan pakaian mereka saat di gerebek sudah terbuka.

Pacar Perempuan yang sudah berstatus Tunangan tersebut tidak terima dan akan melaporkan kepala desa (Kades) tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum atau yang berwajib untuk di tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku karna perbuatan tersebut sudah menggagalkan pertunangan nya.

Dengan hal ini awak media berharap kepada pihak inspektorat, aparat penegak hukum dan beserta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) propinsi, kecamatan dan desa rimbo besak untuk bertindak dengan tegas untuk menindak lanjuti hal yang tidak senonoh yang telah mengotori kabupaten kaur. (TIM)