Obat Sirup di Larang, Dinkes Anjurkan Penggunaan Obat Tablet.
2 min readKAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Dengan merebaknya temuan 206 kasus Ginjal akut misterius pada anak di Indonesia, kepala dinas kesehatan Kaur, Darmawansyah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghindari penggunaan obat cair/ sirup dari berbagai merk.
PENJELASAN BPOM RI
NOMOR HM.01.1.2.10.22.173 TANGGAL 22 OKTOBER 2022 sesuai dengan surat pemberitahuan resmi dari BPOM RI
Kadis kesehatan, Darmawansyah menyampaikan sesuai dengan beredarnya pemberitaan dari media Nasional yang di sampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan penggunaan obat tablet kapsul sebagai pengganti obat sirup yang belakangan peredarannya disetop sementara.saat di dibincangi di ruang kerjanya Jum’at 28/10/2022.
“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata kepala dinas kesehatan Kaur
Darmawansyah menjelaskan, Kemenkes telah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.
Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes mencatat ada 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 penderita di antaranya meninggal dunia.
Khusus untuk pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, Darmawansyah mengimbau supaya keluarga pasien membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.
“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya,” imbuhnya.(Rozi)