Merusak Terumbu Karang dan Pembuangan Limbah Cair DPPP dan USBG di Laporkan Walhi.
3 min readKAUR, || ~ WALHI melaporkan dugaan pengerusakan terumbu karang dan pencemaran muara sungai way hawang dari Limbah Cair PT. DPP dan PT. USBG.
Ekspansi Tambak Udang di wilayah pantai way hawang Mengancam Ekosistem Terumbu Karang Pantai Way Hawang, hal itu dibuktikan dengan adanya terumbu karang yang rusak di areal pipa penyedotan air laut oleh PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan PT. Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG).
Rafi’i salah satu tokoh Masyarakat Wayhawang menuliskan dikutif di Group siaran pers kaur menjelaskan Rusaknya terumbu karang di wilayah pantai way hawang diduga kuat karena proses penanaman pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh kedua perusahaan tersebut, hal itu tentu bertentangan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 : Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang.
Pasal 35 huruf (a) : “menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;”
Pasal 35 huruf (d) : “menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;”
Pada pasal Pasal 73 huruf (a) UU 27 Tahun 2007 : “melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf (d);”
Rafi’i juga menjelaskan Dari sisi sanksi, jika kita lihat apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini merupakan tindak pidana jika kita merujuk pada Pasal 73 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:”
Selain itu, kita juga melaporkan dugaan pencemaran muara sungai way hawang akibat dari pembuangan limbah cair PT. DPPP yang dibuang langsung ke muara sungai dan mengalir ke Pantai, pembuangan limbah ini sangat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang sehari-hari memanfaatkan sungai way hawang seperti mencari ikan dan udang di sungai, saat ini masyarakat sudah tidak lagi memanfaatkan sungai way hawang seperti biasa karena air sungai juga mengakibatkan kulit gatal-gatal dan berbau busuk.
Kita juga menduga perusahaan ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan KPPRL sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Maka dari itu WALHI Bengkulu melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nomor surat : 94/WALHI BKL/VII/2022 dan Polairud Polda Bengkulu dengan nomor surat : 93/WALHI BKL/VII/2022.
Kita berharap pihak APH dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat bersikap tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku terhadap PT. DPPP dan PT. USBG yang diduga melakukan pengerusakan terumbu karang dan melakukan pencemaran (dumping limbah) ke muara sungai Way hawang yang mengalir ke pantai.
Narahubung : 082345593001 (Abdullah Ibrahim Ritonga : Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu.
Sumber, Rafi’i.
(Rozi).